Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Soal Insentif Nakes COVID-19

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 01 April 2021
0 dilihat
Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Soal Insentif Nakes COVID-19
Ilustrasi tenaga medis yang bertugas menangani COVID-19. Foto: Ist.

" Sementara untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Kendati demikian, pihaknya akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

”Sementara untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dimana kata dia, ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes.

Baca juga: Respon Aksi Teror, Jokowi Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Selalu Waspada

Untuk itu, rekening tenaga kesehatan tersebut harus diinformasikan kepada Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan, karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Sedangkan yang kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja, maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19, maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para nakes yang bekerja pada zona-zona tertentu.

Baca juga: Aksi Teror di Mabes Polri, Simbol Deklarasi Terbuka Para Teroris

”Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020, di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan.

Sedangkan untuk tunggakan 2020, sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

”Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo mengatakan, pembentukan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.

”Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev (monitoring dan evaluasi), hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan dan perbaikan terhadap KMK ini, salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” jelasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga