Catat, Ini 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE
Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 05 Desember 2022
0 dilihat
Dengan ditiadakannya tilang manual, saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik atau ETLE. Foto: Repro Viva.co.id
" Seperti yang kita ketahui bahwa tilang tidak lagi dilakukan secara manual namun, penegak hukum kini mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Seperti yang kita ketahui bahwa tilang tidak lagi dilakukan secara manual namun, penegak hukum kini mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mengutip Kontan.co.id, untuk mekanismenya sendiri, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi. Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Setelah itu pemilik harus melakukan konfirmasi dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Buat yang merasa tidak diawasi oleh polisi sebetulnya keliru. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE dan diklaim lebih efisien karena semua terekam dan tanpa jam istirahat.
Baca Juga: Pentingnya Cegah Perundungan pada Satuan Pendidikan
Berikut 10 pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
Baca Juga: Akibat 'Nyayian' Aipda Aksan, Tiga Polres di Susel Diperiksa Mabes
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Tidak mengenakan helm.
8. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan. (C)
Penulis: Nurdian Pratiwi
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS