Petisi Online Gerakan Anti Kekerasan Seksual Raih Dukungan Lebih dari Sejuta Tanda Tangan

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 03 Juli 2020
0 dilihat
Petisi Online Gerakan Anti Kekerasan Seksual Raih Dukungan Lebih dari Sejuta Tanda Tangan
Petisi online yang menuntut penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Foto: Marwan Azis/Telisik

" Bahkan melalui video yang diunggahnya di sosial media menunjukkan kesombongannya dengan enggan mengakui tindakan kriminal yang dilakukan dan seolah kebal hukum. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #SahkanRUUPKS, pasca pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengajukan penarikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020.

Padahal, merujuk pada Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan 2020, sepanjang tahun 2019 tercatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Di Change.org terdapat lebih sejuta tandatangan dari 10 petisi yang menuntut penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Petisi-petisi itu dikompilasikan di laman https://mulaibicara.changeindonesia.org/.

Kasus dalam petisi-petisi tersebut tidak mengenal tempat dan pelaku. Misalnya petisi Santri Menuntut Keadilan, yang menuntut kepolisian mengusut tindak pemerkosaan oleh seorang putra Kyai Pondok Pesantren di Jombang.

Novita Sari, sang penggagas petisi menjelaskan sejak dinyatakan tersangka pelaku selalu mangkir, tidak memenuhi panggilan.

“Bahkan melalui video yang diunggahnya di sosial media menunjukkan kesombongannya dengan enggan mengakui tindakan kriminal yang dilakukan dan seolah kebal hukum,” tulis Novita di laman Change.org.

Baca juga: RUU HIP Tak Masuk Dalam 16 RUU yang Ditarik dari Prolegnas

Sebuah contoh lain saat budaya dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual. Di Pulau Sumba baru-baru ini viral video penangkapan wanita yang dikenal dengan praktik kawin tangkap.

Organisasi PERUATI (Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia) memulai petisi agar gubernur terbitkan Perda larangan kawin tangkap di Sumba.

Begitu pula di lingkungan pendidikan. April lalu, publik sempat dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan yang dilakukan mahasiswa berprestasi dan penerima beasiswa. Komunitas Peduli Perempuan pun menggagas petisi untuk mencabut beasiswa yang bersangkutan.

Tidak jarang pula korban disalahkan atau dipersulit ketika melaporkan kasus-kasus ini kepolisian. Misalnya, kasus PA, perempuan di Garut melaporkan adanya video asusila yang melibatkan dirinya. Tidak lama setelahnya ia malah ditetapkan tersangka (di bawah Undang-undang Pornografi), dan diputus bersalah 3 tahun penjara dan Rp 1 miliar.  

Lewat petisi, Jaringan Solidaritas Untuk Keadilan Perempuan menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut.

Saat Telisik.id mampir ke Change.org pagi ini pada pukul 8.28 WIB (3/7/2020), sudah ada 1.049.419 yang ikut tanda tangan dari 10 petisi lebih yang menuntut penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Petisi-petisi itu dikompilasikan di laman https://mulaibicara.changeindonesia.org/.

Selain petisi-petisi di atas masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang belum terkuak ke publik bahkan belum dilaporkan oleh korban.

Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan menyebut, angka kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es, artinya ada banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap dan tidak dilaporkan oleh korban.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga