Terkait Kasus Koltim, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri

M. Risman Amin Boti

Reporter

Kamis, 30 Desember 2021  /  5:59 am

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Repro Sindonews.com

JAKARTA,TELISIK.ID - KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) 2021.

“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah,” ujar Alexander di kantornya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Menurut Alexander, pencegahan terhadap Ardian dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Kenapa kita cegah, tentu berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” ucap Alexander.

Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diketahui dicopot dari jabatannya pada 19 November 2021. Kemudian, Ardian dipindahtugaskan menjadi dosen di Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) hingga saat ini.

Sementara berdasarkan pengembangan penyidikan KPK, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo keliling Bendungan Ladongi Gunakan Perahu Naga

Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya melakukan pengembangan dengan penggeledahan di beberapa daerah. Hal itu, atas pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah juga akan mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi. KPK juga sudah menjadwalkan pemanggilan saksi lain untuk membuat terang suatu pidana.

“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pengembangan perkara ini diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.

Baca Juga: Juragan 99 Berikan Timnas Bonus Rp 500 Juta Pasca Lolos Final Piala AFF

“Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini KPK baru menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah menjadi tersangka. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali