Terkendala Batas Maksimal Usia Calon Kades, Pilkades Serentak Digelar 17 November

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 26 Juni 2021  /  1:53 pm

Kadis PMD Muna, Rustam. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna mulai menyusun tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Meski masih terbentur dengan batas maksimal usia calon Kades, instansi yang dipimpin Rustam itu telah menyusun jadwal tahapan.

Untuk pelaksanaan Pilkades di 60 desa akan digelar pada 17 November mendatang. Kemudian, pelantikan dijadwalkan pada 2 Januari 2022.

Rustam menerangkan, pelantikan sengaja akan dilakukan di awal tahun agar para Kades terpilih langsung melakukan penyusunan APBDes sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang diputuskan melalui musyawarah.

"Sudah kita finalkan, untuk pelantikan 2 Januari 2022," kata Rustam, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Tangkeno dan Desa Hukaea Menjadi Nominator API Award 2021

Baca juga: Indeks Inovasi Daerah Disclaimer, Buteng Siap Berbenah

Sayangnya, mantan Plt Kepala BKPSDM itu belum bisa menyebutkan nama 60 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini. Pasalnya, nama-nama desa itu akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Desa yang akan melakukan pemilihan tentunya desa yang mengalami kekosongan Kades di atas dua tahun," ujarnya.

Persyaratan pencalonan akan lebih ketat. Bagi calon incumbent, harus memiliki rekomendasi bebas temuan pada saat menjabat yang dikeluarkan oleh Inspektorat.

"Bagi incumbent yang memiliki temuan, tidak bisa mencalonkan diri," sebutnya.

Untuk anggaran Pilkades awalnya sebesar Rp 1,9 miliar. Namun dalam perjalanannya, akibat refocusing, terpangkas sebesar Rp 700 juta. Sehingga yang tersisa tinggal Rp 1,2 miliar. Kendati demikian, ia memastikan, pemilihan di 60 desa akan tetap dilaksanakan.

"Pak Bupati sudah katakan 60 desa, kita harus ikuti. Persoalan anggaran, nanti akan ditambah di APBD-P," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali