Ummat Islam Yogyakarta Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Affan Safani Adham, telisik indonesia
Sabtu, 20 Juni 2020
0 dilihat
Ummat Islam Yogyakarta Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila
Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) se-DIY dan Jawa Tengah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila. Foto: Affan/Telisik

" RUU HIP secara nyata telah mengindikasikan adanya upaya yang sistematis untuk mengembalikan Partai Komunis Indonesia dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengembangkan paham atau ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme. "

YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) se-DIY dan Jawa Tengah serta gabungan dari beberapa ormas dan Laskar Islam menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila (HIP) di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu (20/6/2020) siang.

Pada kesempatan itu HM Syukri Fadholi, SH (Ketua FUI DIY), H Umar Said (sesepuh FUI), Jazir ASP (Masjid Jogokariyan), Ir Azman Latif (Masjid Gedhe Kauman), dan Mudrik Sangidu (Solo) sampaikan orasinya.

Peserta orasi pun menggelar spanduk bertuliskan: Jihad Melawan Komunis, Tolak RUU HIP, FUI DIY Dukung Maklumat MUI, Tolak RUU HIP, Tolak Komunisme. Selain itu ada pula poster yang bertuliskan: tolak faham komunisme, Leninisme, Marxisme, liberalisme dan kapitalisme, FUI DIY dukung maklumat Majelis Ulama Indonesia, Save Pancasila, tolak RUU Haluan Idiologi Pancasila ancaman konstitusi negara.

Dikatakan Syukri Fadholi, mencermati perkembangan dan situasi politik di Indonesia akhir-akhir ini, khususnya terkait dengan pembahasan RUU HIP sebenarnya telah mendistorsi dan melemahkan Pancasila sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Isu TKA China Bangunkan Pergerakan Mahasiswa dari Tidurnya

Bagi Syukri Fadholi, RUU HIP merupakan upaya membuat tafsir terhadap Pancasila dan negara yang baru.

"Sehingga bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tandasnya.

Katanya lagi, dalam konsideran RUU HIP itu tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Pasal 7 RUU HIP yang mereduksi Pancasila menjadi Trisila, kemudian mengkristalisasikan menjadi Ekasila, merupakan bentuk kesesatan dan bertentangan dengan pembukaan serta batang tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"RUU HIP secara nyata telah mengindikasikan adanya upaya yang sistematis untuk mengembalikan Partai Komunis Indonesia dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengembangkan paham atau ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme," terang Jazir ASP.

Di sisi lain Jazir ASP mengingatkan, ketika tokoh PKI dekat dengan pemerintah, tidak ada yang mampu mengingatkan pemerintah.

"Namun Allah SWT menghentikan kedekatan mereka dengan kejadian yang tidak disangka," katanya.

Dulu, kata Jazir, kita bisa melihat Soekarno dan PKI ketika berkuasa tidak terbayangkan bagaimana bisa PKI dimusnahkan.  

Baca juga: Dua Kecamatan di Konawe Utara Terendam Banjir

"Namun berkat semangat para ulama dan TNI bersatu melawan komunis, maka tidak bisa dihalang-halangi PKI pun hancur dan akhirnya PKI dilarang sampai sekarang," katanya.

Irwan S Awas, menyampaikan, sekarang ini ada ancaman yang diduga untuk mengganti dasar negara.

"Oleh karena itu kita harus membela agama dan negara, yang bertahun-tahun umat Islam selalu dicurigai untuk menggulingkan Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, H Akhid Widi Rahmanto dari PDM Kota Yogyakarta merasa tidak yakin orang yang mau mengubah Pancasila pasti orang yang punya sejarah.

"Namun mereka sendiri yang melupakan sejarah," katanya.

Dan, Ir Azman Latif menambahkan, RUU HIP jelas ulah dari komunis Indonesia.

"Ingin menghidupkan komunis Indonesia dan kita harus tegas memerangi itu," ungkapnya.

Reporter: Affan Safani Adham

Editor: Sumarlin

Baca Juga