Terlalu Lama Sekolah Daring, Pelajar SMP di Kendari Memilih Menikah
Reporter
Minggu, 12 September 2021 / 5:44 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Belajar dari rumah secara online atau daring selama pandemi COVID-19 lebih dari satu tahun, memunculkan berbagai macam persoalan.
Salah satu persoalan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Kendari yakni pernikahan di usia dini.
Seorang pelajar SMP di Kota Kendari memilih untuk menikah, karena terlalu lama tidak mengikuti pembelajaran tatap muka karena terhalang COVID-19.
Hal itu disampaikan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dikmudora Kendari, Muchdar Alimin.
"Dari informasi yang kita terima, bahwa satu orang pelajar kita ternyata tidak lagi bersekolah karena ternyata sudah menikah," kata Muchdar, Minggu (12/9/2021).
Muchdar tidak menyebut asal sekolah pelajar tersebut, namun ia menyayangkan hal itu bisa terjadi.
Sebab, berdasarkan undang-undang perkawinan, usia pernikahan itu sudah di atur batas minimal umur, baik perempuan dan laki-laki.
Baca Juga: Risiko dan Alasan yang Perlu Dipertimbangkan untuk Tidak Menikah Dini
Di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa batas usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.
"Tapi begitulah yang terjadi di lapangan," ungkap Muchdar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD LM Rajab Jinik mengungkapkan, hal tersebut adalah imbas dari kelemahan belajar daring yang baru dihadapi.
Namun lanjut Rajab, pelajar yang sudah menikah bisa tetap mendapatkan haknya untuk kembali mengenyam pendidikan.
"Kalau pelajar itu masih punya keinginan untuk bersekolah, bisa kita ikutkan melalui jalur Paket," ungkap Politisi Golkar ini. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha