Tersangka Meninggal, Kasus Dugaan Cabul Dihentikan

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 15 Januari 2022  /  11:33 am

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - AL, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Raha, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pemilik pondok pesantren Al Munawarah itu dilarikan di RS dari ruang tahanan Polres Muna karena merasa sakit. Tiba di RS, AL yang ditahan sejak 20 Desember 2021 lalu itu dinyatakan telah meninggal dunia.

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna langsung menyampaikan ke pihak keluarga bahwa tersangka telah meninggal dunia. Tersangka langsung diseberangkan ke rumah duka melalui speed boat untuk diserahkan ke pihal keluarga.

"Jenazah almarhum kita fasilitasi pulangkan ke rumah duka," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Tahanan Polres Muna Kasus Dugaan Cabul Meninggal

Penyidikan kasus tersebut dipastikan akan dihentikan. Kenapa? Karena tersangkanya telah meninggal dunia.

Baca Juga: Situs TribrataNews Polres Konawe Dihack, Ini Faktanya

"Kita gelar perkara dulu, setelah itu kasusnya ditutup," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan penyebab kematian tersangka, karena belum ada keterangan dari dokter. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Sebelum meninggal, di dalam ruang tahanan, tersangka dalam keadaan sehat. Di dalam ruangan sel, tersangka sempat menjadi imam saat salat Ashar. Menjelang salat Magrib, tersangka mengeluh kesakitan pada bagian perut. Tersangka sendiri memiliki riwayat penyakit lambung. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali