Terungkap, Oknum Anggota TNI AL Diduga Terlibat Kasus Penyerangan Sekretariat Mahasiswa

Muhammad Ilwanto

Reporter

Minggu, 10 April 2022  /  6:46 am

Korban mendapatkan perawatan medis. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Buser 77 Satreskrim Polres Kendari bersama unit keamanan Satuan Intelkam Polresta Kendari, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penyerangan dan penembakan di sebuah sekretariat mahasiswa yang terletak di Jalan Tunggala, Wua-Wua, Kota Kendari.

Dua pelaku berinisial YO (22) dan AO (23). Mereka ditangkap pada Sabtu (9/4/2022) dini hari, sekitar pukul 04:00 Wita. Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban atas nama Ramansyah (23).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra, Kombes. Pol Bambang Wijanarko, menjelaskan, penganiayaan disebabkan persoalan sepele. Awalnya korban menghubungi salah satu pelaku yakni YO, untuk menanyakan tanggungjawabnya sehubungan dengan pengrusakan handphone milik Keke Nur Eka Pranaya, yang merupakan rekan korban, sekira seminggu yang lalu.

"Kemudian pelaku YO menanyakan keberadaan korban dengan alasan akan membahas ganti rugi handphone yang sudah dirusak. Tidak lama kemudian, pelaku datang bersama teman-temannya di tempat tinggal korban dan langsung memukul pelipis kanan korban secara berulang kali. Saat korban menundukkan kepala, salah satu rekan pelaku inisial AO memukul pada bagian kepala dan leher korban secara berulang kali," ungkapnya.

Lanjut dia, usai menganiaya, para pelaku sempat pulang dan kembali lagi ke tempat korban dengan rekan-rekannya yang lain, namun rekan-rekan korban berhasil melerai, setelah itu para pelaku pulang.

Baca Juga: Penembakan Sekretariat Mahasiswa di Kendari oleh Sekelompok Orang

Bambang menyebutkan, dalam kasus penyerangan ini, ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL. Hal tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan dari interogasi saksi maupun pelaku.  

"Berasal dari TNI AL, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan yang kedua kalinya yaitu atas nama Prada HR. Saat ini, untuk oknum TNI AL yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan oleh POM AL Kendari guna dilakukan pemeriksaan lanjut," katanya.

Baca Juga: Pengacara Bupati Mengamuk Bawa Parang, Mengancam dan Maki-Maki Warga

Perihal senjata api yang sebelumnya diberitakan, dirinya menyatakan bahwa itu tidak benar, kemungkinan yang diduga senjata api itu adalah jenis air soft gun. Karena oknum TNI AL dimaksud tidak dilengkapi dengan senpi.

“Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi kepada Danlanal Kendari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari dan terancam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani Hambali