Tiga Bapaslon Gubernur Sultra Bergiliran Daftar ke KPU di Hari Terakhir
Reporter
Kamis, 29 Agustus 2024 / 7:28 am
KENDARI, TELISIK.ID – Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dipastikan akan mendaftarkan pencalonnya ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran, Kamis (29/8/2024).
Tiga bapaslon yang akan mendaftar ke KPU Sultra adalah Tina Nur Alam-Ikhsan Taufik Ridwan, Lukman Abunawas - La Ode Ida, dan Ruksamin-Sjafei.
Informasi yang diterima dari helpdesk KPU Sultra, bapaslon yang akan mendaftar terlebih dulu yakni Lukman Abunawas- La Ode Ida (LA-IDA).
Saat dikonfirmasi terkait kepastian jadwal pendaftarannya ke KPU, Lukman Abunawas tak menampiknya. Dia mengatakan bersama La Ode Ida dan dikawal oleh tim pemenangan akan ke KPU pukul 09:00 Wita.
“Pendaftaran di KPU star dari pelataran Eks MTQ Kendari,” kata Lukman.
Baca Juga: KPU Buton Selatan Kerahkan Seluruh Staf Layani Empat Bapaslon di Hari Terakhir Pendaftaran
Dua bapaslon lainnya akan datang mendaftar secara bergiliran. Tina Nur Alam-Ikhsan Taufik Ridwan akan mendaftar pukul 13:30 Wita dan Ruksamin-Sjafei pada pukul 16:00 Wita.
Satu bapaslon lagi yakni Andi Sumangrukka-Hugua telah lebih dulu mendaftarkan pencalonnya pada hari sebelumnya.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, membenarkan bahwa tiga bapaslon akan datang secara bergiliran mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran.
“Kita berharap ketika kami tuntaskan pendaftaran satu bakal calon yang lain baru iring-iringan yang lain lagi datang supaya nanti tidak bertabrakan iring-iringan,” kata Asril.
Iya berharap proaktif LO untuk datang bertanya di KPU agar persyaratan yang akan dibawa oleh bapaslon dapat terlengkapi dan nanti kembali akan dicocokkan.
Baca Juga: Lima Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kendari Daftar ke KPU di Hari Terakhir
“Ketika keaktifan dari LO ini untuk menanyakan kepada helpdesk terkait hal-hal yang disiapkan kepada kami melalui Sistem informasi pencalonan (Silon), itu juga memudahkan kami sebagai penyelenggara untuk melihat kelengkapan dari berkas tersebut,” jelas Asril.
Sehingga, kata Asril, meski pendaftaran tiga bapaslon, namun dapat teratasi jika hal tersebut dilakukan oleh LO masing-masing bapaslon.
Komisi Pemilihan Umum Sultra melaksanakan tahapan pilkada berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal. Masa pendaftaran dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS