Hasil Swab RE Negatif, RT Belum Ada
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 06 September 2020
0 dilihat
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik
" Terhadap itu maka ketidakhadiran salah satu Bapaslon wajib diterima karena menyerahkan surat keterangan ketidakhadirannya dari instansi yang berwenang. "
MUNA, TELISIK.ID - Dua Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Muna telah selesai melakukan pendaftaran di KPU. Adalah pasangan LM Rusman Emba (RE)- Bachrun Labuta dan LM Rajiun Tumada (RT)- La Pili.
Berkas pendaftaran ke dua pasangan itu pun diterima dan dinyatakan memenuhi syarat. Saat pendaftaran, masing-masing Balon menyetorkan dokumen syarat calon, pencalonan dan dokumen tambahan lainnya berupa hasil pemeriksaan swab.
Dari dua Balon itu, hanya pasangan RE menyetor hasil swab yang dikeluarkan instansi berwenang. Di mana, hasilnya negatif. Sementara, RT belum menyerahkan. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU, Kubais, Minggu (6/9/2020).
Kata Kubais, hasil pemeriksaan swab bukan termaksud dalam syarat calon dan pencalonan. Akan tetapi, merupakan dokumen lainnya yang diharuskan guna pencegahan penularan COVID-19. Sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2020.
"Hasil swab itu akan menentukan apakah bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan narkotika atau ditunda tahapan pemeriksaannya kalau ada yang terpapar positif, itulah bedanya dengan pemilihan sebelumnya karena sekarang dilaksanakan di tengah bencana non alam COVID-19," kata Kubais, Minggu (6/9/2020).
Memang benar, saat pendaftaran RT tidak hadir karena sakit. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang dan dokter dari Muna Barat (Mubar). RT memberi mandat pada LO-nya.
"Kami tanyakan kenapa tidak hadir, mereka bilang sakit dengan memperlihatkan surat keterangan dari instansi berwenang," ujarnya.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Pasangan MULYA di Konkep Dinyatakan Memenuhi Syarat
Karena yang bersangkutan (RT) tidak hadir, maka untuk hasil pemeriksaan swab tidak dipertanyakan. Kemudian, saat verifikasi, hasil swab itu diberi keterangan belum ada. Kendati demikian, pendaftarannya diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Untuk hasil swab tetap harus disetor saat pemeriksaan kesehatan di RS Bahteramas," sebutnya.
Dalam menerima pendaftaran, KPU berpegang pada teknis penyelenggaraan. Di mana, tertuang pada PKPU 3 Tahun 2017 tentang pemilihan gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wawali pada pasal 39 angka 5 bahwa pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon (bapaslon) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran. Kemudian, pada ayat (6) dalam mendaftarkan bapaslon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), partai politik atau gabungan partai politik atau tim Bapaslon memasukan data Napaslon dan data dukungan Parpol atau gabungan partai politik ke dalam sistem informasi pencalonan.
Dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik atau salah bakal calon atau bapaslon pada ayat (7) tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), partai politik atau gabungan partai politik atau bapaslon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
"Terhadap itu maka ketidakhadiran salah satu Bapaslon wajib diterima karena menyerahkan surat keterangan ketidakhadirannya dari instansi yang berwenang," jelasnya.
Untuk pemeriksaan swab termuat dalam PKPU 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gub/wagub, bup/wabup dan atau walikota/wawali serentak lanjutan dalam bencana non alam COVID-19 di pasal Pasal 50 A angka (1) Bapaslon melakukan pemeriksaan Real
Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.
Angka (2) hasil pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya pada pasal 50 c Angka (1) KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bapaslon dinyatakan positif COVID-19 angka (2) bapaslon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca juga: Mendaftar di Hari Terakhir, Haliana-Ilmiati Optimis Menang
Pada angka (3) dalam hal setelah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bapaslon dinyatakan negatif atau sembuh dari COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bapaslon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
"Terhadap hal itu maka ketika ada salah satu bapaslon yang terpapar COVID-19 KPU akan melakukan penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan, penetapan dan pencabutan nomor urut. Prinsipnya semua teknis penyelenggaraan pemilihan KPU sudah mempersiapkan jika dalam perjalanan proses pendaftaran bapaslon ini ada yang terpapar," bebernya.
Mengenai status seseorang terpapar COVID-19 yang dapat membaca hasil tersebut adalah pihak yang diberi keahlian dan kewenangan oleh UU. Sementara yang bisa menyampaikan status terpapar atau tidak terpapar dari hasil swab adalah pihak gugus tugas.
"Domain KPU adalah melakukan berbagai tahapan secara teknis penyelenggaraan pemilihan dengan protokol pencegahan penularan COVID-19. Terhadap itu, maka bukan domain KPU untuk mengumumkan atau menterjemahkan hasil tes apakah terpapar atau tidak terpapar," terangnya.
"Kami hanya menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang didahului oleh pemeriksaan hasil PCR pada tanggal 12 September 2020 dan jika saat mau melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan narkotika ada yang terpapar, maka KPU akan melakukan penundaan tahapan hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh yang memiliki kewenangan," jelasnya.
Ia juga menegaskan, bila Bapaslon terpapar COVID-19 tidak akan menggugurkan pencalonannya.
"Hanya tahapannya yang ditunda. Sementara Bapaslon yang tidak terpapar tetap melanjutkan tahapan," pungkasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin