ESDM Ngotot RKAB Tambang 2027 Tetap Pakai Kontrak 1 Tahunan, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 03 September 2026
0 dilihat
ESDM memastikan RKAB tambang 2027 tetap menggunakan sistem satu tahunan, bukan kembali ke skema tiga tahunan. Foto: Repro Media Nikel Indonesia
" Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara atau minerba untuk 2027 tetap menggunakan sistem satu tahunan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara atau minerba untuk 2027 tetap menggunakan sistem satu tahunan.
Artinya, pemerintah belum mengubah mekanisme pelaporan operasional pertambangan menjadi tiga tahunan. Sistem RKAB tahunan tetap dipertahankan untuk pelaksanaan kegiatan pertambangan pada 2027.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penerapan skema satu tahunan telah menjadi keputusan bersama dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Masih. Kan satu tahunan keputusan bersama," ujar Tri Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis (3/9/2026).
Menurut Tri, regulasi yang berlaku di tingkat kementerian hingga saat ini masih menetapkan kewajiban pelaporan operasional tambang dalam periode satu tahun.
Dengan demikian, perusahaan pertambangan minerba yang akan menjalankan kegiatan operasional pada 2027 tetap harus mengikuti mekanisme RKAB tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut sekaligus memastikan tidak ada perubahan skema RKAB menjadi tiga tahunan untuk periode 2027. Pemerintah tetap menggunakan mekanisme yang sama seperti kebijakan yang telah berjalan.
RKAB Tambang 2027 Tetap Satu Tahun
RKAB menjadi salah satu instrumen penting dalam pengaturan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat mengatur dan memantau rencana kegiatan operasional perusahaan pertambangan.
Untuk 2027, mekanisme tersebut dipastikan masih menggunakan periode satu tahun. Keputusan itu ditegaskan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Baca Juga: ESDM Setujui Revisi RKAB 2026, Tambang Nikel dan Batu Bara Bisa Produksi Lagi
Tri mengatakan ketentuan mengenai periode pelaporan tersebut telah disepakati bersama. Selain itu, mekanisme satu tahunan juga memiliki rujukan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.
"Masih. Kan satu tahunan keputusan bersama," kata Tri.
Pernyataan tersebut menjawab kemungkinan perubahan sistem RKAB yang sebelumnya sempat menjadi perhatian pelaku industri pertambangan.
Dengan tetap menggunakan sistem satu tahunan, perusahaan pertambangan harus mempersiapkan pengajuan RKAB sesuai dengan ketentuan dan periode yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Pertahankan Mekanisme Pelaporan
Tri juga menggarisbawahi bahwa penyesuaian regulasi di tingkat kementerian sampai saat ini belum mengubah ketentuan mengenai periode pelaporan operasional pertambangan.
Pelaporan tetap dilakukan dengan periode satu tahun. Artinya, tidak ada perubahan menjadi mekanisme tiga tahunan dalam penyusunan RKAB pertambangan minerba untuk 2027.
Kepastian ini menjadi bagian penting bagi perusahaan tambang dalam menyiapkan rencana produksi, kegiatan operasional, serta kebutuhan anggaran untuk tahun mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap menjadikan ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam proses penyusunan dan pelaporan RKAB.
RKAB 2027 Jadi Perhatian Industri Minerba
Penyusunan RKAB 2027 menjadi salah satu agenda penting bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Perusahaan perlu menyesuaikan rencana kegiatan dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Tersangka Kasus Tambang Ilegal Anton Timbang Masuk Ring 1 Istana, Said Didu Singgung Cara Prabowo Berantas Korupsi
Dengan dipertahankannya sistem satu tahunan, perusahaan harus menyusun dokumen RKAB untuk periode 2027 berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penegasan ESDM juga memberikan kepastian bahwa mekanisme pelaporan operasional pertambangan belum dikembalikan kepada sistem tiga tahunan.
Sementara itu, pemerintah tetap melakukan pengaturan melalui regulasi kementerian yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba.
Tri menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan yang berlaku masih mempertahankan sistem satu tahunan untuk RKAB. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin