Perubahan Daftar Gaji dan Tukin TNI 2026 dari Tamtama hingga Jenderal, Berikut Rincian Lengkapnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 03 September 2026
0 dilihat
Perubahan Daftar Gaji dan Tukin TNI 2026 dari Tamtama hingga Jenderal, Berikut Rincian Lengkapnya
Besaran gaji dan tukin TNI 2026 terbaru mengalami perubahan, mulai Tamtama, Bintara hingga Jenderal. Foto: Repro Kumparan

" Daftar gaji dan besaran tunjangan kinerja atau tukin prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Daftar gaji dan besaran tunjangan kinerja atau tukin prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami perubahan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2026.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan.

Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018. Dengan aturan baru itu, besaran tukin TNI mengalami penyesuaian setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa besaran tukin tidak sama untuk seluruh prajurit karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

"Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan," ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (3/9/2026).

Dengan demikian, besaran tunjangan yang diterima prajurit bergantung pada posisi dan kelas jabatan yang ditempati.

"Besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya," jelasnya.

Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan

Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, penyesuaian tukin berlaku untuk seluruh kelas jabatan di lingkungan TNI.

Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit pada tingkat paling bawah, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 setiap bulan.

Angka tersebut naik sekitar Rp 585.100 dibandingkan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang menetapkan tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000.

Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan dan Prajurit TNI 2026

Berikut besaran tukin TNI berdasarkan kelas jabatan terbaru:

- Kelas jabatan 1: Rp 2.553.100

- Kelas jabatan 2: Rp 2.931.100

- Kelas jabatan 3: Rp 3.545.600

- Kelas jabatan 4: Rp 3.760.000

- Kelas jabatan 5 hingga 8: Rp 4.XXX.XXX hingga Rp 5.472.100

- Kelas jabatan 9 hingga 11: Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300

- Kelas jabatan 12 hingga 14: Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000

- Kelas jabatan 15: Rp 21.690.000

- Kelas jabatan 16: Rp 30.058.800

- Kelas jabatan 17: Rp 37.395.000

- Pejabat tinggi TNI bintang tiga: Rp 44.874.000

- Pejabat tinggi TNI bintang empat: Rp 48.613.500

Untuk pejabat bintang tiga, posisi yang termasuk antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta wakil kepala staf angkatan.

Sementara itu, nilai tukin tertinggi diberikan kepada pejabat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Tukin Tamtama TNI 2026

Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit diatur melalui Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Untuk jenjang Tamtama, pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Kepala (Praka) berada pada kelas jabatan 1.

Dengan posisi tersebut, prajurit berhak menerima tukin sebesar Rp 2.553.100 per bulan.

Sementara itu, pangkat Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala berada di kelas jabatan 2. Tukin untuk kelas tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.931.100 per bulan.

Tukin Bintara TNI 2026

Jenjang Bintara dimulai dari Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu.

Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala termasuk dalam kelas jabatan 3. Dengan adanya aturan terbaru, tukin untuk kelompok tersebut meningkat menjadi Rp 3.545.600 per bulan.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 3 sebelumnya sebesar Rp 2.216.000.

Sementara itu, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu berada pada kelas jabatan 4.

Tukin untuk kelas jabatan tersebut kini sebesar Rp 3.760.000 per bulan, naik dari Rp 2.350.000 berdasarkan aturan 2018.

Besaran Tukin TNI Sebelum Aturan Baru

Sebelum adanya penyesuaian melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tukin TNI berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

- KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 34.902.000

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Gaji Pokok TNI 2026

Selain memperoleh tunjangan kinerja, prajurit TNI mendapatkan gaji pokok yang pengaturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkat pada 2026.

Golongan I — Tamtama

- Prajurit Dua: Rp 1.775.000–Rp 2.741.300

- Prajurit Satu: Rp 1.830.500–Rp 2.827.000

- Prajurit Kepala: Rp 1.887.800–Rp 2.915.400

- Kopral Dua: Rp 1.946.800–Rp 3.006.600

- Kopral Satu: Rp 2.007.700–Rp 3.100.700

- Kopral Kepala: Rp 2.070.500–Rp 3.197.700

Baca Juga: PNS-PPPK hingga TNI-Polri Tak Lagi Terima Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Nama Dicoret dan Alasannya

Golongan II — Bintara

- Sersan Dua: Rp 2.272.100–Rp 3.733.700

- Sersan Satu: Rp 2.343.100–Rp 3.850.500

- Sersan Kepala: Rp 2.416.400–Rp 3.971.000

- Sersan Mayor: Rp 2.492.000–Rp 4.095.200

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000–Rp 4.223.300

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300–Rp 4.355.400

Golongan III — Perwira Pertama

- Letnan Dua: Rp 2.954.200–Rp 4.779.300

- Letnan Satu: Rp 3.046.600–Rp 5.006.500

- Kapten: Rp 3.141.900–Rp 5.100.000

Golongan IV — Perwira Menengah

- Mayor: Rp 3.240.200–Rp 5.324.600

- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500–Rp 5.491.200

- Kolonel: Rp 3.446.000–Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800–Rp 5.840.100

- Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000–Rp 6.022.800

- Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800–Rp 6.211.200

- Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400–Rp 6.405.500

Dengan adanya aturan baru tersebut, besaran tukin TNI 2026 mengalami perubahan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

Baca Juga