Tinggalkan Masalah di Disperdagin, Kadikbud Muna Belum Kembalikan Uang Temuan BPK

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 28 April 2022  /  4:03 am

Pembangunan lapak kuliner yang menjadi temuan BPK sebesar Rp 400 juta. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, La Taha, meninggalkan masalah di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), terkait kelebihan pembayaran terhadap proyek penataan kawasan.

Saat La Taha menjabat sebagai Kadis Perdagin, ada temuan BPK Sultra tahun 2019 atas kelebihan pembayaran, terhadap proyek penataan kawasan lapak pedagang kaki lima pantai Kota Raha tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp 400 juta.

Rinciannya, Rp 264 juta kelebihan pembayaran pada kontraktor, Rp 29 juta denda dan Rp 124 juta.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pada La Taha untuk melakukan pengembalian. Ironisnya, sampai saat ini, ia belum melunasinya. Temuan BPK itu pula telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Palabusa Baubau, Begini Klarifikasi JPU

Baca Juga: Pelajar SMP di Kota Medan Diduga Dicabuli, Orang Tuanya Diancam

La Taha yang coba dikonfirmasi terkait temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara itu, belum memberikan jawaban.

Sementara, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intelijen, Fery Febrianto mengaku, telah mendapat informasi terhadap temuan BPK itu. Makanya, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

"Insya Allah selesai lebaran, kita panggil mantan Kadis Perdagin," kata Fery, Rabu (27/4/2022). (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin