Gelapkan Mobil hingga Kabur ke Jakarta, Mantan Caleg DPRD Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 24 Juli 2025
0 dilihat
Terduga palaku tindak pidana penggelapan, inisial IA (kiri) diamanakan oleh personel Polsek Mandonga di sel tahanan. Foto: Ist.
" Seorang pria berinisial IA terpaksa harus mendekap di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial IA terpaksa harus mendekap di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari.
IA yang diketahui mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diduga telah menggelap satu unit mobil milik korban berinisial WON.
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, melalui Kasi Humas Polsek Mandonga, Aiptu Jamesto Sinaga menerangkan bahwa aksi penggelapan yang dilakukan oleh AI terjadi pada Juni 2024 lalu.
"Saat terduga pelaku meminjam satu unit mobil operasional milik salah satu partai politik untuk keperluan internal. Namun hingga Oktober 2024 saat korban meminta mobil dikembalikan, pelaku berdalih masih menggunakannya untuk keperluan pribadi," ujar Jamesto, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Kolaka Utara Darurat Narkoba, Fraksi PKB Inisiasi Hibah Dana ke Polisi untuk Pemberantasan
Pada Desember 2024 lanjut Jamesto, korban kembali menagih mobil untuk keperluan operasional pilkada, namun pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Sehingga korban melaporkan perbuatan IA di Polsek Mandonga.
Berdasarkan laporan oleh korban, unit Reskrim Polsek Mandonga dipimpin oleh Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pembunuh Tante Artis FTV di Kendari Masih Misterius, Sudah 8 Saksi Diperiksa
Pada Senin (21/7/2025), pelaku akhirnya berhasil diringkus di salah satu apartemen di Jakarta Pusat oleh tim Polsek Mandonga setelah berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari hasil interograsi awal, unit mobil tersebut telah dijual oleh pelaku," kata Jamesto.
Atas perbuatannya terduga pelaku IA disangkakan melanggar pasal penggelapan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS