Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Palabusa Baubau, Begini Klarifikasi JPU

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 27 April 2022
0 dilihat
Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Palabusa Baubau, Begini Klarifikasi JPU
Kajari Baubau, Jaya Putra, SH, Kasi Intel Kejari Baubau Wahyu Wibowo Saputro, SH, Kasi Datun Nova Aulia Pagar Alam, SH dan Kasi Barang Bukti, Laode Sofyan SH. Foto: Ist

" Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menggelar konferensi pers terkait putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari terhadap perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Tahun Anggaran 2017.

Adapun terdakwa yang divonis bebas tersebut, yakni Radjiun dengan putusan perkara Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, dan Farida dengan putusan perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi serta Adisti Ahita dengan putusan perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi masing-masing tanggal 26 April 2022.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidair Penuntut Umum, atau Putusan Bebas/Vrijspraak, Kejari Baubau selaku jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pertimbangan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 setelah pembacaan putusan, pihak Penuntut Umum belum dapat menerima Putusan Lengkap dan sebagaimana ketentuan Pasal 245 ayat (1) KUHAP Penuntut Umum masih memiliki tenggang waktu 14 hari sesudah putusan untuk menyampaikan permohonan kasasi," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH.

Menurutnya, putusan lengkap sangat diperlukan Penuntut Umum untuk membuat Memori Kasasi yang merupakan syarat wajib dan harus diserahkan maksimal 14 hari sesudah menyampaikan permohonan kasasi.

Baca Juga: Pelajar SMP di Kota Medan Diduga Dicabuli, Orang Tuanya Diancam

Dalam kesempatan itu, dirinya memberikan hak klarifikasinya terhadap pemberitaan Tekisik.id edisi Selasa (26/4/2022) yang menyebutkan bahwa sikap Penuntut Umum atas putusan hakim terhadap dua terdakwa masih pikir-pikir. Sedang satu lainnya JPU menyatakan kasasi.

"Bahwa tidak benar adanya perbedaan sikap Penuntut Umum terhadap ketiga putusan tersebut, dalam persidangan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap seluruh putusan terdakwa. Dan sikap Penuntut Umum tersebut telah dicatat Panitera Pengganti dalam persidangan," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polisi Tangkap 4 Pasangan Mesum di 2 Hotel di Medan

Saat ini jelasnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau dijabat saudara, Erik Eriyadi, bukan saudara, Hariadi. Sejak bulan September 2021 dan saudara Hariadi tidak lagi bertugas pada Kejaksaan Negeri Baubau.

Lebih jauh dikatakan, Hariadi, merupakan Kasi Pidsus sebelumnya dan bukan Jaksa yang mendapat perintah dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baubau tentang Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16a) perkara tindak pidana tersebut.

"Demikian siaran pers dan klarifikasi ini, kami sampaikan pada rekan-rekan media sekalian, atas perhatian dan peliputannya kami ucapkan terima kasih," pungkasnya. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Baca Juga