Tinggi Peminat, SMAN 1 Baubau Libatkan OSIS dalam PPDB
Reporter Buton Selatan
Minggu, 26 Juni 2022 / 3:48 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini bertujuan untuk menyamaratakan akses dan kualitas pendidikan.
Di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Baubau, pelaksanaan PPDB dilaksanakan sejak 20 Juni sampai dengan 30 Juni. Uniknya, dalam proses seleksi berkas secara langsung, sekolah terbaik di negeri pemilik benteng terluas di dunia itu melibatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Para pengurus OSIS ini ditugaskan sebagai pemeriksa berkas calon siswa sesuai syarat ketentuan untuk kemudian diteruskan ke tim verifikasi.
"Kita sengaja melibatkan siswa yang tergabung dalam OSIS guna membentuk kedisiplinan, karakter serta rasa tanggung jawab mereka," ungkap Kepala Sekolah SMAN 1 Baubau, Muhammad Radi Laega S.Pd, M.Pd, ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/6/2022).
Sampai dengan Jumat (24/6/2022), kata dia, tercatat sudah 587 pendaftar. Sementara untuk tahun 2022 ini, SMAN 1 Baubau hanya menyiapkan kuota 432 orang, minus 9 orang karena ada siswa yang tidak naik kelas.
Adapun batas penerimaan siswa sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Untuk pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli.
"Kemudian pendaftaran ulang tanggal 4 sampai 6 Juli. Jadi proses seleksi kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan juknis yang telah ditetapkan," tegas Radi Laega.
Ia menjelaskan, dalam proses PPDB, ada 4 jalur yang dapat digunakan yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua murid/wali.
Baca Juga: Mau Unduh Sertifikat UTBK-SBMPTN 2022? Begini Caranya
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Selain pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
"Untuk jalur zonasi ini, kuota yang disiapkan 50 persen dari jumlah siswa yang akan diterima," jelas Radi Laega.
Sedang jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mampu mendorong prestasi peserta didik.
Jalur prestasi hanya disediakan sebanyak 30 persen saja, karena tujuan utama PPDB adalah pemerataan kesempatan pendidikan.
Terdapat dua hal yang mencakup penetapan jalur prestasi. Jalur prestasi akademik mendapat kuota 20 persen, sedangkan prestasi non akademik sebanyak 10 persen.
Jalur prestasi akademik, yaitu menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir. Selain nilai rapor, peserta PPDB jalur ini juga perlu melengkapi surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah.
"Sedangkan prestasi non akademik, mempertimbangkan penghargaan atau sertifikat yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba, olahraga maupun seni, baik akademik ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.
Berbeda dengan jalur afirmasi. Kata dia, jalur ini ditujukan untuk memastikan masyarakat dari ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Pasalnya, jalur afirmasi adalah jalur untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misalnya penerima KIP).
Jalur ini dibangun berdasarkan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.
"Untuk jalur afarmasi ini diberikan kuota 15 persen," tambahnya.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam sistem PPDB, lanjutnya, dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota tersebut dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Baca Juga: Siapkan Alumni Jadi Wirausahawan Muda, FPIK UHO Galakkan Redeinisasi Perikanan Berkelanjutan
"Kemudian, penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pendaftar, Arfa Resky Amiluddin mengaku sangat tertarik ingin belajar di SMAN terbaik itu. Memiliki nilai 80,4 dirinya yakin bisa masuk dan terdaftar sebagai siswa di sekolah yang terletak di pusat lota itu.
"Orang tua saya juga adalah alumni SMA 1. Makanya besar sekali keinginan saya masuk di sekolah ini," bebernya.
Menurutnya, selain kegiatan belajar mengajar, SMAN 1 Baubau memiliki banyak kegiatan ekstra kurikuler yang bakal menambah wawasan serta pengembangan diri. Misalnya drum band, basket dan kegiatan lainnya.
"Karena itu, SMAN 1 adalah impian saya," pungkasnya. (B)
Penulis: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali