Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua PDIP di Nias Selatan Lapor 4 Akun Facebook ke Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 05 Oktober 2023
0 dilihat
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua PDIP  di Nias Selatan Lapor 4 Akun Facebook ke Polisi
Pelapor (tengah) usai membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara didampingi oleh tim pengacara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ketua PAC PDIP, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Balohuku Tafonao, melaporkan 4 akun Facebook ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE) "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua PAC PDIP, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Balohuku Tafonao, melaporkan 4 akun Facebook ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE).

Balohuku yang juga merupakan seorang Pendeta mengungkap, atas perbuatan yang dilakukan akun Facebook terlapor, membuat nama baik pelapor dan keluarga besarnya menjadi tercemar.

"Kedatangan saya hari ini untuk melaporkan akun Facebook bernama GT karena sudah menghina dan memfitnah saya, atau mencemarkan nama baik saya. Saya didampingi oleh teman teman pengacara," tegasnya usai membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023) siang.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Gedung Polresta Deli Serdang Rp 3,4 Miliar, Diduga Aksi Cari Muka

Penasehat hukum pelapor dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J Tambunan mengatakan, 4 akun Facebook yang dilaporkan berinisial AT, FAGN, IN, dan GT.

"Jadi, empat akun Facebook inilah yang dilaporkan hari ini. Mereka dilaporkan atas dugaan penghinaan yang kami rasa sudah memenuhi unsur," ucap Paul didampingi rekannya Marudut Gultom SH Daniel Sihotang SH.

Tuduhan empat akun ini cenderung menghina dan menyebarkan hoaks. Laporan korban tertuang dalam STTLP/B/1187/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 05 Oktober 2023.

"Dengan tuduhan yang tidak benar dan ada juga yang membagikan postingan tersebut, jadi ada 4 akun yang kita laporkan," tambahnya.

Paul mengungkapkan, postingan GT menyatakan, pelapor sebagai agen Prudential telah menipu GT dan beberapa masyarakat di Kabupaten Nias Selatan seperti yang tertulis dalam postingan Facebook.

"Klien saya sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk memproses klaim. Sudah dijelaskan juga untuk melakukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan keputusan Prudential. Tapi, malah klien saya yang dituduh menggagalkan klaim polis nasabah itu," tegasnya.

Karena itu, Paul Tambunan juga menghimbau agar pengguna akun Facebook yang berteman dengan terlapor tidak mengshare atau memposting ulang status tersebut karena merugikan kliennya yang merupakan tokoh publik atau Pendeta.

Baca Juga: PDIP Sumatera Utara Rombak Bacaleg Dapil Deli Serdang

"Untuk Polda Sumatera Utara diminta agar kasus ini bisa segera diproses karena ini dapat menimbulkan kericuhan atau kekacauan khususnya di Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan itu mengaku, akan menindaklanjutinya.

"Laporan itu akan ditindaklanjuti jika memang sudah diterima. Pihak SPKT akan mengkaji laporan itu dan akan diteruskan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga