Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026, Berikut Caranya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 13 Agustus 2026
0 dilihat
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tanpa resign pada 2026, asalkan peserta memenuhi syarat kepesertaan. Foto: Repro BPJS Ketenagakerjaan
" Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian tanpa resign pada 2026, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun "

JAKARTA, TELISIK.ID - Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian tanpa resign pada 2026, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tidak harus selalu menunggu memasuki usia pensiun untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam ketentuan yang berlaku, terdapat mekanisme pencairan sebagian saldo bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Melalui mekanisme pencairan sebagian, peserta aktif dapat mengajukan klaim sebesar 10 persen atau 30 persen. Masing-masing memiliki peruntukan dan persyaratan berbeda.
Melansir CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026) pencairan sebesar 10 persen ditujukan untuk keperluan persiapan memasuki masa pensiun. Sementara itu, pencairan 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah.
Untuk pencairan 30 persen, dana dapat digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun melalui skema kredit atau KPR. Peserta tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta melengkapi dokumen sesuai jenis klaim.
Syarat Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign
Tidak semua peserta aktif dapat langsung mencairkan sebagian saldo JHT. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun.
Berikut jenis pencairan sebagian saldo JHT yang dapat diajukan peserta aktif:
1. Pencairan 10 persen, ditujukan untuk persiapan menghadapi masa pensiun.
2. Pencairan 30 persen, ditujukan untuk kepemilikan rumah.
3. Pembelian rumah tunai, dengan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pembelian rumah melalui KPR, dengan dokumen pendukung sesuai persyaratan pengajuan.
Baca Juga: Potongan Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Begini Penjelasannya
Peserta yang mengajukan klaim juga perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis pencairan yang dipilih.
Ketentuan Pajak Pencairan JHT
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam pencairan sebagian saldo JHT. Pencairan sebagian dapat berkaitan dengan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jeda pengambilan melebihi dua tahun.
Karena itu, peserta perlu memahami ketentuan pencairan sebelum mengajukan klaim agar proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Penuh?
Selain pencairan sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja, saldo JHT juga dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi kriteria tertentu.
Pencairan penuh dapat dilakukan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengundurkan diri atau resign, serta mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Dengan demikian, mekanisme pencairan saldo JHT dibedakan berdasarkan kondisi kepesertaan. Peserta aktif yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pencairan sebagian, sedangkan pencairan penuh berlaku sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memilih kanal sesuai kondisi kepesertaan dan jenis klaim yang diajukan.
Berikut kanal yang dapat digunakan:
1. Portal Lapak Asik
Portal Lapak Asik dapat digunakan untuk pengajuan klaim JHT secara online, terutama bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Peserta perlu mengisi data yang diminta, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian mengikuti proses verifikasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dikenakan Pajak, Begini Reaksi Purbaya
2. Aplikasi JMO
Peserta juga dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pengajuan klaim JHT sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu memastikan status kepesertaan, masa kepesertaan, saldo JHT, serta dokumen yang dibutuhkan telah sesuai.
Dengan memahami jenis pencairan, persyaratan, dan kanal pengajuan, peserta dapat menentukan mekanisme klaim JHT yang sesuai dengan kondisi kepesertaannya pada 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS