Aturan Baru Pengguna Pertalite Dibatasi Desil 9 dan 10, Purbaya Mau Ojol Dikecualikan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 13 Agustus 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan kepada wartawan didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kebijakan BBM bersubsidi. Foto: Instagram@menkeuri
" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pengemudi ojek online atau ojol tetap diperbolehkan membeli Pertalite "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pengemudi ojek online atau ojol tetap diperbolehkan membeli Pertalite meski pemerintah mulai menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi secara bertahap.
Pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok berpenghasilan tinggi. Sasaran awal kebijakan tersebut mencakup masyarakat dalam kelompok desil 9 dan 10.
Purbaya mengatakan pengemudi ojol tidak termasuk kelompok yang dilarang membeli Pertalite. Penegasan itu disampaikan saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 12 Agustus 2026.
“(Ojol) Tetap (tidak dilarang),” tegas Purbaya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026).
Menurut Purbaya, pembatasan pembelian Pertalite tidak akan langsung diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap sambil mengukur dampak kebijakan terhadap kondisi perekonomian.
“Kalau let's say di desil 10 saya stop nggak boleh beli Pertalite. Cuman dampaknya ke ekonominya. Jadi kita akan bertahap,” kata Purbaya.
Baca Juga: Bahlil dan Purbaya Kompak Tak Mau Ganggu Harga BBM Subsidi, Punya Anggaran Cadangan
Pembatasan Pertalite Menyasar Desil 9 dan 10
Purbaya menjelaskan pembatasan pembelian Pertalite secara khusus diarahkan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil 9 dan 10.
Kelompok tersebut menjadi sasaran karena pemerintah ingin memperbaiki penyaluran subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Dengan kebijakan itu, subsidi diharapkan tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
Purbaya menyebut kebijakan tersebut juga berkaitan dengan permintaan DPR dalam pembahasan kebijakan subsidi pada tahun sebelumnya. Pemerintah diminta memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Yang pertama dulu kan harganya naik ya. Cuma kan waktu di DPR, tahun lalu ya kalau nggak salah. Di DPR kan saya diperintah untuk memastikan subsidinya lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Pembatasan pembelian Pertalite dengan mempertimbangkan kelompok pendapatan menjadi salah satu opsi yang disiapkan pemerintah. Pelaksanaannya tetap akan dilakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.
Pemerintah Uji Penerapan Pembatasan Pertalite
Purbaya mengatakan pemerintah telah melihat kajian mengenai penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Pertamina juga disebut telah melakukan riset untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Selain kajian, pemerintah telah melihat pelaksanaan uji coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi di Surabaya. Hasil penerapan di lapangan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum kebijakan diperluas.
“Saya sudah lihat di Surabaya,” tegas Purbaya.
Pemerintah masih mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian. Karena itu, pembatasan pembelian Pertalite tidak langsung diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Petinggi Parpol Respon Prabowo Reshuffle Kabinet lagi Usai 17 Agustus 2026
Dalam skema yang disampaikan Purbaya, masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 menjadi kelompok yang akan dibatasi pembelian Pertalitenya. Sementara itu, pengemudi ojol tetap diperbolehkan membeli Pertalite.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata penyaluran subsidi BBM. Pemerintah masih menyiapkan tahapan penerapan agar pembatasan dapat dilakukan berdasarkan data dan hasil evaluasi di lapangan.
Dengan demikian, pengemudi ojol untuk sementara tetap dapat membeli Pertalite meski pembatasan mulai diarahkan kepada kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah akan menerapkan kebijakan secara bertahap sambil melihat dampaknya terhadap perekonomian. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS