Tips Pindah Warga Negara dan 5 Rekomendasi Negara Tujuan
Reporter
Selasa, 06 Oktober 2020 / 3:02 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) pindah kewarganegaraan menjadi warga negara asing bukan hal baru.
Sebanyak 688.776 orang telah diberikan kewarganegaraan Malaysia sejak negara itu merdeka pada tahun 1957 hingga Januari 2016.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38.024 orang berasal dari Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai "penyumbang" penduduk hasil naturalisasi nomor dua terbanyak di Malaysia.
Faktor ekonomi dan jarak menjadi penyebab WNI beralih menjadi warga negara. Contoh paling kentara bisa disaksikan di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada 2014, Pagalu (saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Samunti, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan) mengatakan, sebanyak 20 dari keseluruhan 85 kepala keluarga (KK) di desanya memilih bermukim di Kinabalu, Sabah, Malaysia. Alasannya, akses ekonomi dan pendidikan amat sulit diperoleh di Samunti.
Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Orang yang ingin melepas status tersebut harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
Baca juga: Tips Agar Anak Terbiasa Berhijab Sejak Dini
Sebagaimana ditulis Indonesia.go.id ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Baca juga: Macam-Macam Gaya Renang dan Tekniknya
Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan harus dilampiri dengan sejumlah dokumen berikut.
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
2. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia.
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Nah Telisik.id telah merangkum beberapa negara yang bisa menjadi tempat untuk memulai hidup baru.
Jika niat kamu untuk pindah sudah maksimal, ada baiknya kamu simak rekomendasi 5 negara yang menawarkan akses mudah.
1. Panama
Panama berada di Amerika Tengah, dipercaya merupakan negara yang paling bahagia di dunia. Jika kamu ingin memiliki status warga negara tetap di Panama, kamu cukup memiliki penghasilan Rp 14 juta/bulan. Kamu juga harus mendepositkan uang sebanyak USD 5 ribu atau sekitar Rp 69 juta di bank Panama.
2. Ekuador
Ekuador adalah dikenal dengan pesona wisata alamnya. Ekuador merupakan negara yang terletak di Amerika Selatan, berdekatan dengan Peru dan Kolombia. Untuk dapat tinggal di Ekuador pemohon cukup membuktikan memiliki jumlah penghasilan minimal sebanyak Rp 11 juta saja.
3. Australia
Untuk bisa menjadi warga negara Australia kamu wajib memiliki visa skilled migrations. Selain itu pemohon juga harus menyiapkan uang Rp 154 juta. Baru-baru ini pemerintah Australia memangkas kuota bagi warga negara lain yang ingin tinggal di negaranya.
Namun, pemerintah Australia masih memberi kesempatan tinggal bagi mereka yang mau tinggal di daerah Australia Selatan. Daerah tersebut masih butuh pertumbuhan regional agar bisa mengejar ketertinggalannya dengan negara bagian lain. Banyak agen yang menyediakan bantuan izin perpindahan ke Australia.
4. Paraguay
Dikenal sebagai negara yang yang memiliki permintaan migrasi paling sedikit. Jadi bukan hal yang mustahil jika kamu ingin berpindah kewarganegaraan, peluangmu untuk diterima akan sangat tinggi.
Paraguay adalah negara yang bertetangga dekat dengan negara Argentina dan Argentina. Untuk dapat mengurus kepindahan kewarganegaraan ke Paraguay, kamu cukup tinggal selama tiga tahun diikuti pembayaran sekitar Rp 63 juta sampai Rp 77 juta saja.
5. Kanada
Sudah menjadi rahasia umum jika berpindah kewarganegaraan ke Kanada menawarkan kemudahan akses dalam hal pengurusannya. Namun harus ada beberapa syarat yang wajib kamu penuhi. Seperti memiliki skill yang mumpuni, dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris atau Prancis dan memiliki misi dan juga prestasi. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali