Tolak Dinikahi dan Minta Uang Rp 40 Juta Dikembalikan, Pegawai Bank Pukul Wajah Kekasihnya Pakai Palu

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 29 Juli 2024  /  2:32 pm

Pelaku saat dijemput pihak berwajib, dengan kondisi tangan terborgol. Foto: Repro tribunnews.com

POLEWALI MANDAR, TELISIK.ID - Kaharuddin (24) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, ANN (24), di Kelurahan Manding, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Insiden tragis ini belum lama terjadi dan mengejutkan masyarakat setempat. Kaharuddin bekerja sebagai pegawai di salah satu bank di Polman. Pelaku ditangkap tidak lama setelah melarikan diri usai menganiaya ANN, yang harus dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan di kepala.

ANN sempat kritis setelah menerima tujuh pukulan dengan palu dari Kaharuddin. Kini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka parah yang dialaminya, seperti dilansir dari tribunnews.com, Senin (29/7/2024).

Peristiwa ini bermula saat Kaharuddin menjemput ANN dengan alasan mengajaknya ke Mamuju. Namun, di perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hebat di salah satu kontrakan Kaharuddin di Kelurahan Manding.

Pertengkaran ini dipicu oleh tuntutan Kaharuddin yang meminta pengembalian uang sebesar Rp 40 juta jika ANN menolak menikah dengannya.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap

Pelaku menutup mata, menyekap mulut, dan mengikat tangan korban sebelum menyerang dengan palu di kamar mandi. Setelah serangan brutal tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Tutar.

Dengan koordinasi tinggi, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku pada pukul 02:00 dini hari Jumat,  26 Juni 2024, di rumah orangtuanya. Aksi kekerasan pelaku berhenti setelah warga datang ke tempat kejadian perkara (TKP), bersumber dari beritasatu.com.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penganiayaan di Kolam Retensi Boulevard Ditangkap Polisi

Warga datang melakukan pengecekan usai mendengar teriakan korban. Karena korban sempat berteriak dan meminta tolong, ada saksi sebanyak dua orang datang ke TKP. Namun tersangka sudah melarikan diri.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Polman telah berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi turut menyita barang bukti berupa palu dan tali terkait kasus penganiayaan tersebut.

Setelah pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS