3 Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Minta Maaf hingga Mahfud MD Ungkap Kejanggalan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 16 Juli 2022
0 dilihat
3 Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Minta Maaf hingga Mahfud MD Ungkap Kejanggalan
Polri juga sementara menyelidiki dan membentuk tim gabungan atas insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah jabatan Kadiv Propam Polri. Foto: tvOnenews

" Polri telah membentuk tim gabungan khusus untuk menyelidiki kasus insiden adu tembak antara dua aparat kepolisian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polri telah membentuk tim gabungan khusus untuk menyelidiki kasus insiden adu tembak antara dua aparat kepolisian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E.

Saat ini tim gabungan tersebut terus mencari tahu fakta-fakta terkait insiden tersebut. Berikut beberapa perkembangan dari insiden yang menewaskan Brigadir J ini.

1. Polri minta maaf atas kejadian 2 wartawan diintimidasi

Dua orang jurnalis dari CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi saat sedang meliput perkembangan kasus Brigadir J di lingkungan kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Perlakuan tersebut dilakukan oleh 3 anggota polisi yang meminta jurnalis tersebut menghapus foto dan video di lokasi pada Kamis (14/7/2022) lalu.

Polri melalui Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali pun menyatakan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

"Saya selaku Karo Provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin," ujar Benny dilansir tvOnenews.com.

Benny menambahkan akan memastikan pihaknya memberikan sanksi disiplin terhadap tiga anggota Polri yang melakukan intimidasi ke dua jurnalis tersebut.

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota," tambahnya.  

2. Kapolri telah membentuk tim khusus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim gabungan.

Tim gabungan ini dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Tim ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Selain itu, Komjen Gatot juga turut dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Penyelidikan insiden ini juga melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.  

3. Mahfud MD cium kejanggalan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sederet peristiwa yang dianggap janggal dalam penembakkan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua. 

Pertama, Mahfud menyoroti waktu diumumkannya kasus penembakan ini. Pasalnya pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.

"Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu? Sejak dulu enggak ada, baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dilansir Tribunnews.com.

Ia melanjutkan poin kejanggalan kedua ialah tidak sesuainya pernyataan masing-masing petugas kepolisian yang berbeda.

Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keruk Kentungan hingga Rp 6 Miliar, Sindikat Joki SBMPTN Ditangkap Polisi

“Yang kedua penanganannya tidak sinkron. Keterangan polisi dari waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Mahfud.

“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Brada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas.”

Kemudian yang ketiga, sambung Mahfud, kejanggalan yang terjadi di rumah duka.

Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkenankan dilihat pihak keluarga adalah hak tidak lazim.

“Yang muncul di rumah duka itu tragis. Oleh sebab itu ya tangisan keluarga dimana dia mengatakan jenazahnya tidak boleh dibuka, macam-macam lah,” katanya.

Sejumlah fakta yang janggal itu, menurut Mahfud harus segera diluruskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia pun mengapresiasi upaya Kapolri yang telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus ini.

Baca Juga: Pria di Buton Tengah Cabuli Keponakan

“Nah itu, harus dibuat terang oleh Polri dan Pak Kapolri, dengan baik sudah melakukan itu membuat terang itu, dengan membuat tim. diharapkan tim ini menjadi betul-betul membuat terang,” ucapnya.

“Jangan mengejar tikus, atau melindungi tikus, lalu rumahnya yang dibakar. Terbuka aja. kan cara-cara mengejar tikus itu kan sudah ada caranya. Apalagi polisi sudsh profesional. Saya melihat orang-orangnya juga kredibel,” lanjut Mahfud. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga