Pencuri Ayam dan Panel Listrik Digelandang Warga ke Polres Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 17 Juli 2020
0 dilihat
Pencuri Ayam dan Panel Listrik Digelandang Warga ke Polres Muna
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dari kasus pencurian ayam itu terbongkar bahwa GRD juga yang mencuri panel listrik tenaga surya milik La Taate. "

MUNA, TELISIK.ID - Aksi pencurian ayam yang diduga dilakukan GRD (20), sudah sangat meresahkan warga Kelurahan Walambeno Wite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.

Hampir setiap hari, warga kehilangan ayam. Warga pun murka. Mereka lalu diam-diam melakukan pengintaian dan berhasil menangkap basah GRD yang hendak kembali mencuri ayam.  

Setelah berhasil ditangkap, warga ramai-ramai menggelandang GRD di Polres Muna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Setelah diinterogasi oleh pihak Kepolisian, GRD mengaku sudah mencuri ayam warga yang diduga jumlahnya puluhan. Bukan saja itu, GRD juga telah mencuri panel listrik tenaga surya milik La Taate yang terpasang di pondok kebunnya.

Baca juga: KPK Cabut Hak Mantan Wali Kota Medan untuk Dipilih di Jabatan Publik

"Dari kasus pencurian ayam itu terbongkar bahwa GRD juga yang mencuri panel listrik tenaga surya milik La Taate," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka.

Dari kedua kasus itu, hanya perkara pencurian panel listrik yang diproses penyidikan. Alasannya, karena kerugiannya di atas Rp 2,5 Juta. Sementara, pencurian ayam hanya masuk Tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kerugian korban atas pencurian panel listrik itu sekitar Rp 3 Juta. Makanya, kita naikan ke proses sidik," ujarnya.

Kini, GRD telah diamankan di ruang tahanan Polres. Begitu juga barang bukti berupa Accu dan panel listrik telah disita dari penadah di Desa Wapuale.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, GRD dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga