Tunggakan Insentif Nakes COVID-19 di Muna Capai Rp 6,8 Miliar
Reporter Muna
Minggu, 06 Juni 2021 / 3:18 pm
MUNA, TELISIK.ID - Tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam Satgas COVID-19 belum menerima secara keseluruhan insentif tahun 2020 lalu. Insentif mereka yang belum terbayarkan antara 2-3 bulan.
Di Rumah Sakit (RS) Raha misalnya, Nakes belum menerima hak mereka selama dua bulan (November-Desember 2020). Begitu juga dengan Nakes yang tersebar di 30 Puskesmas selama tiga bulan (Oktober-Desember).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua menerangkan, total tunggakan insentif Nakes di RS dan Puskesmas yang belum dibayarkan sebesar kurang lebih Rp 6,8 miliar. Tunggakan itu terjadi karena anggaran yang dibiayai pusat melalui bantuan oprasional kesehatan (BOK) tahun lalu tidak cukup. Sehingga pemerintah pusat, tahun ini (2021) memerintahkan Pemkab untuk membayarnya dengan menganggarkan di APBD.
Baca juga: Daftar Tunggu CJH Kolaka Utara Lebih dari 3.600 Orang
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Darah, RS Raha Bangun Gedung UTD
"Iya, besar memang tunggakannya sekitar Rp 6,8 miliar," kata Rimba, Minggu (6/6/2021).
Dengan adanya tunggakan itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba telah memerintahkan untuk melakukan pembayaran. Melalui refocusing, anggaran penanganan COVID-19 telah dialokasikan kurang lebih sebesar Rp 48 miliar atau delapan persen dari total APBD. Dari total anggaran Rp 48 miliar itu, sudah termasuk tunggakan insentif Nakes tahun lalu.
"Sementara dalam perhitungan. Insya allah dalam waktu dekat akan dibayarkan, termaksud insentif tenaga vaksinator," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali