Tusuk Leher Korban hingga Tewas, Lima Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Senin, 23 Agustus 2021  /  5:51 pm

Para pelaku penusukan dan pengeroyokan di Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Lima orang dari enam pelaku penusukan seorang pemuda di kawasan Balongsari Surabaya, diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya.

Sementara satu pelaku lainnya menjadi DPO Polrestabes Surabaya.

Lima pelaku yang diamankan itu berinisial antara lain BY (20) warga Kedungsari, KM (23) warga Kedungdoro,JK (29) warga Manukan, ST (27) warga Tubanan dan NR (28) warga Wonorejo yang kesemuanya domisili ada di Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisial  FG menjadi DPO.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kasus penusukan tersebut bermula ketika para pelaku sepakat untuk minum kopi di salah satu tempat kost pelaku.

“Setelah minum kopi, salah satu pelaku mengambil sajam dan  mengajak rekan-rekannya untuk keluar keliling Surabaya untuk mencari cewek. Lalu saat keluar di jalan tersebut, salah satu pelaku melihat korban melintas dengan mengendarai motornya secara arogan. Lalu mereka membuntuti korban,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021).

Mantan Kabag Renmin Divkum Polri ini mengatakan, setelah berhasil mengejar korban, salah satu tersangka BY, mengeluarkan sajam dan menusukkan sajam yang dibawanya ke bagian leher belakang korban.

Baca juga: 7 Bangunan di Kawasan Pasar Baru Rata Dilalap Api, Ini Pengakuan Warga

Baca juga: Setelah Kantor Bupati Dirusak, Kali Ini Gedung PDAM Dilempari Batu

“Akibat tusukan tersebut, korban tewas di TKP,” jelasnya.

Untuk penangkapan para tersangka, kata mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini, berbekal rekaman CCTV yang terpasang di salah satu jalan raya, para pelaku dilakukan penangkapan.

Sementara itu, para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti antara lain sejumlah sepeda motor, ponsel para pelaku, dan sebuah sajam serta rekaman CCTV.

Sedangkan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku yaitu pasal 340 KUHP Jo Pasal 336 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, seorang pria meninggal dunia di perempatan Balongsari, Tandes, Kota Surabaya setelah ditusuk oleh orang yang tak dikenal Jum'at (23/8/212) dini hari.

Identitas korban diketahui bernama Bagus Hermadi (24), asal Sawahan, Nganjuk yang indekos di Kalijaran, Citraland. (B)

Reporter: Try Wahyudi  Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha