Polisi Belum Kirim Tersangka Mantan Bupati Langkat ke Jaksa, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 23 Juni 2022
0 dilihat
Polisi Belum Kirim Tersangka Mantan Bupati Langkat ke Jaksa, Ini Sebabnya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan dalam waktu dekat ini polisi akan memeriksa Terbit di Kantor KPK di Jakarta. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polda Sumatera Utara belum mengirim Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus dugaan penganiayaan sampai tewas terhadap tahanan dikerangkeng "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara belum mengirim Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus dugaan penganiayaan sampai tewas terhadap tahanan dikerangkeng khusus miliknya.

Selain itu, polisi juga belum melimpahkan. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Terbit yang merupakan mantan Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Karena dia masih menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (23/6/2022) di Masjid Raya Medan.

"Kenapa TRP belum di P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena pada saat kami periksa sebagai tersangka berkasnya kan belum lengkap. Karena waktu kami mau melakukan pemeriksaan kebetulan saudara Terbit Rencana Perangin Angin itu di dalam proses persidangan di KPK terkait kasus korupsinya," ungkap Tatan.

Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Terbit di kantor KPK di Jakarta. Sedangkan untuk 8 tersangka lainnya, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan sebagai tahap II.

"Kami akan segera ke Jakarta, ke kantor KPK untuk memeriksa Terbit. Untuk 8 tersangka lainnya dan barang buktinya, akan kami limpahkan ke kejaksaan, secepatnya," terangnya.

Baca Juga: Curi Laptop dan Hilang 2 Bulan, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, mengatakan bahwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka kasus kerangkeng manusia sudah lengkap.

"Namun, untuk tersangka dan barang buktinya belum dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara," kata Yos A Tarigan.

Adapun berkas perkara 8 orang itu diantaranya SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap. Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan

“Untuk tersangka di dipersangkakan dengan pasal yang berbeda, diantaranya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, 2jo Pasal 7 ayat 1, 2 UU TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUHP. Lalu Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan ada juga yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tuturnya.

Jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumatera Utara untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Tahu Bakal Ditahan KPK, SL Serahkan Kunci Ruangannya ke Staf

“Setelah dilimpahkan, barulah akan diteliti kembali, kemudian akan ditentukan jadwalnya untuk dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyatakan, 4 orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi dikerangkeng khusus milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka. Di antaranya Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin, anaknya Dewa Perangin Angin dan Terang Sembiring. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga