Update Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Proses Instansi Sudah Rampung
Reporter
Sabtu, 15 November 2025 / 11:26 am
Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 terus berjalan mengikuti proses administrasi setiap instansi. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 terus bergerak seiring proses administrasi di berbagai instansi pemerintah, dimana sejumlah daerah masih menuntaskan penetapan Nomor Induk sebelum melanjutkan ke tahap penerbitan surat keputusan pengangkatan resmi.
Proses pemenuhan administrasi bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 masih berjalan dan belum tuntas merata di seluruh instansi. Berdasarkan perkembangan terbaru, sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih memproses penetapan Nomor Induk (NI) sebagai syarat wajib sebelum SK pengangkatan diterbitkan.
Informasi perkembangan tersebut diperbarui melalui kanal resmi BKN, terutama dari masing-masing Kantor Regional yang menangani usulan daerah sesuai wilayah kerjanya.
Hingga awal November 2025, beberapa instansi melaporkan progres signifikan, namun sebagian lain masih melengkapi kelengkapan berkas dan validasi administrasi sebelum masuk tahap finalisasi.
Melansir Tirto, Sabtu(15/11/2025), di sisi lain, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari skema ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu. Mekanisme pengangkatannya sama dengan PPPK reguler, namun pengaturan jam kerja serta penggajiannya menyesuaikan kebijakan instansi berdasarkan ketersediaan anggaran.
Proses penetapan NI menjadi tahap penting karena dokumen ini merupakan identitas resmi bagi setiap PPPK sebelum SK pengangkatan dapat diterbitkan oleh instansi masing-masing.
Informasi dari BKN menyebutkan bahwa penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024, termasuk formasi PPPK Paruh Waktu Tahap I dan II, masih berlanjut. Perbedaan kecepatan penyampaian berkas seleksi dari setiap instansi membuat progres penetapan NI berlangsung tidak serentak.
Setiap kantor regional BKN merilis daftar instansi yang telah selesai maupun yang masih perlu melengkapi dokumen administrasi.
Instansi yang Masih Menetapkan NI PPPK Paruh Waktu
Berikut instansi-instansi yang saat ini masih dalam tahap penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu:
Baca Juga: Heboh Insentif SPPG Rp 6 Juta Sehari, Begini Penjelasan Bos BGN
1. BKN Surabaya
Progres penetapan telah mencapai 98 persen.
Beberapa instansi masih menuntaskan perbaikan berkas berstatus BTS.
Instansi yang telah menyerahkan SK antara lain:
Pemkab Bojonegoro
Pemkab Malang
Pemkab Probolinggo
Pemkab Jombang
Pemkot Blitar
2. BKN Bandung
Proses telah mencapai 96,5 persen dengan 181.718 usulan disetujui dari total 188.330.
Sebagian kecil usulan masih menunggu penyelesaian administrasi akhir.
3. BKN Makassar
Progres berada di angka 72 persen.
Dari total 139.195 usulan, sebanyak 100.353 telah berstatus ACC.
4. BKN Jakarta
Penetapan NI telah mencapai 99 persen.
Sebanyak 517 usulan masih dalam proses finalisasi.
5. BKN Medan
Pemprov Sumatera Utara belum mengusulkan 8.224 NI PPPK Paruh Waktu.
Instansi yang Sudah Menetapkan SK PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut daftar instansi yang telah menyerahkan SK dan melaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025:
1. Pemerintah Provinsi Gorontalo
2. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
3. Pemerintah Kota Bontang
4. Radio Republik Indonesia (RRI)
5. Kementerian Hukum RI
6. Pemerintah Kota Serang
7. Pemerintah Kabupaten Bengkayang
8. Pemerintah Kabupaten Banjarbaru
9. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
10. Pemerintah Kota Tanjung Pinang
11. Pemerintah Kota Medan
12. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
13. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
14. Pemerintah Kabupaten Indramayu
Baca Juga: MK Resmi Ketuk Palu Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Berikut Aturannya
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 diperkirakan masih berlangsung hingga beberapa minggu ke depan, mengingat masih adanya instansi yang belum memperoleh persetujuan NI dari BKN.
Tahap SK sendiri hanya dapat diproses setelah seluruh usulan NI dinyatakan lengkap dan valid oleh kantor regional. Beberapa instansi telah menjadwalkan pelantikan pada tahun 2026, seperti Pemerintah Kota Palangka Raya yang memastikan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan tahun depan.
Perkembangan selanjutnya mengenai jadwal, penempatan, hingga update administrasi PPPK Paruh Waktu masih akan diumumkan secara bertahap oleh BKN dan instansi masing-masing.
Calon PPPK diimbau terus memantau kanal resmi Kantor Regional BKN untuk mengetahui progres terbaru sesuai wilayah masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS