Heboh Insentif SPPG Rp 6 Juta Sehari, Begini Penjelasan Bos BGN

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 15 November 2025
0 dilihat
Heboh Insentif SPPG Rp 6 Juta Sehari, Begini Penjelasan Bos BGN
Pemberian insentif Rp 6 juta bagi SPPG dijelaskan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Foto: Repro Antara.

" Pemberian insentif Rp 6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi kembali menjadi bahan pembahasan publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemberian insentif Rp 6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi kembali menjadi bahan pembahasan publik, sehingga penjelasan Badan Gizi Nasional diperlukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai dasar kebijakan tersebut.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan penjelasan terkait insentif Rp 6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menyampaikan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada mitra yang telah membangun fasilitas layanan gizi di berbagai daerah. Dadan menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak menambah anggaran baru, melainkan hasil penyesuaian skema bantuan yang sudah berjalan.

“(Anggarannya) dari program MBG, dari bantuan pemerintah itu. Yang kemudian kita hanya modifikasi sedikit saja, jadi tidak menambah anggaran. Dari anggaran yang sudah ada,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (15/11/2025).

Saat ini tercatat 14.863 dapur umum atau SPPG tersebar di berbagai wilayah, seluruhnya dibangun atas kontribusi mitra swasta dan masyarakat. Dadan menyebut bahwa investasi yang telah dikeluarkan mitra perlu dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah.

“Sampai sekarang sudah 14.863 (SPPG) yang terbentuk. Itu 100 persen kontribusi mitra. Mereka kan mengeluarkan uang rata-rata Rp2 miliar. Dan oleh sebab itu pemerintah harus menjamin bahwa investasi mereka bisa kembali. Dan itu bagian dari ucapan terima kasih pemerintah kepada investor,” katanya.

Baca Juga: BGN Beri Insentif Harian Rp 6 Juta ke SPPG, Berikut Standar Teknisnya

BGN juga menetapkan pembatasan jumlah penerima manfaat di setiap SPPG melalui petunjuk teknis edisi terbaru. Satu dapur umum hanya diperbolehkan melayani rata-rata 2.500 penerima manfaat, terdiri dari 2.000 anak sekolah serta 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan penyajian makanan sekaligus mencegah potensi perebutan wilayah antar penyelenggara.

“Kenapa Badan Gizi mengeluarkan juknis edisi tiga? Di situ, kemudian membatasi jumlah penerima manfaat anak sekolah maksimal 2.000. Kemudian, meminta agar menambah kelompok B3, ibu hamil ibu menyusui anak balita, sampai 2.500. Kalau ada juru masak profesional itu bisa ditambah sampai 3.000,” jelas Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa insentif Rp 6 juta per hari berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelah periode tersebut. Pada tahun mendatang, BGN juga akan menerapkan sertifikasi dan akreditasi dapur umum MBG untuk menyesuaikan besaran insentif berdasarkan kualifikasi masing-masing dapur.

Baca Juga: Heboh BGN Tiru India jadi Standar MBG, Begini Penjelasannya

“(Insentif diberikan) dalam dua tahun, tapi dalam tahun depan kita sudah akan selenggarakan yang namanya sertifikasi akreditasi sehingga nanti insentif itu diberikan terkait dengan kualifikasi SPPG yang ada,” katanya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Insentif diberikan berdasarkan kesiapsiagaan fasilitas dan tetap dibayarkan meskipun dapur berhenti sementara, selama tidak lebih dari tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Skema ini juga berlaku bagi SPPG mandiri yang dibangun oleh mitra secara independen, selama memenuhi standar tanah, bangunan, dan peralatan yang ditetapkan BGN.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kebijakan insentif dijalankan sesuai ketentuan dan bertujuan mendukung keberlanjutan layanan gizi melalui program MBG di berbagai wilayah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga