Cara Daftar Haji di Kemenag, Beserta Syarat dan Setoran Awal

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 03 Juni 2023
0 dilihat
Cara Daftar Haji di Kemenag, Beserta Syarat dan Setoran Awal
Haji merupakan rukun Islam yang ke-5, di Indonesia Anda calon jemaah haji terkoordinir melalui Kementerian Agama. Foto: Repro Abisgajian.id

" Calon jemaah haji perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Syari'ah dengan setoran minimal yang telah ditentukan "

KENDARI, TELISIK.ID - Berkunjung ke Tanah Suci memenuhi panggilan Allah jadi mimpi semua umat Muslim di dunia. Di Indonesia, Anda bisa mendaftar jemaah haji melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Dilansir dari Detik.com dan Kompas.com, simak informasi terkait prosedur atau cara daftar haji hingga syaratnya di bawah ini.

Untuk mengetahui cara mendaftar haji reguler, simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Membuka Tabungan Haji

Calon jemaah haji perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dengan setoran minimal yang telah ditentukan.

Syarat membuat tabungan haji:

- Membawa identitas berupa KTP, KK, akte nikah/akte lahir.

- Permohonan untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank (masa berlaku nomor validasi 5 hari kerja, terhitung setelah penerbitan).

- Pas foto berwarna 3x4 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar) dengan latar belakang putih dan wajah tampak 80 persen.

2. BPS Menerbitkan Bukti Setoran Awal BPIH

Setelah membuka tabungan haji, maka BPS akan menerbitkan setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Intip Daftar Tunggu Haji Tercepat dan Terlama di Indonesia

- Lembar pertama bermaterai Rp 6000 (untuk calon jemaah haji).

- Lembar kedua untuk BPS BPIH.

- Lembar ketiga untuk kantor Kemenag kota.

- Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag.

- Lembar kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI.

3. Datang ke Kantor Kementerian Agama Domisili

Calon jemaah haji yang bersangkutan datang kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota (sesuai domisili). Petugas bagian pendaftaran nantinya akan memverifikasi kelengkapan pendaftaran haji calon jemaah.

Adapun syarat dokumen syarat daftar haji yang perlu dibawa, antara lain:

- Membawa bukti setoran awal BPIH dari BPS.

- Fotokopi KTP 3 lembar.

-Fotokopi bukti rekening setoran tabungan Rp 25 juta.

-Fotokopi akte nikah/akte lahir 1 lembar

-Fotokopi KK.

-Pas foto berwarna 3x4 (6 lembar) dan 4x6 (1 lembar).

Jemaah haji yang telah memenuhi dokumen persyaratan, akan diminta masuk ke ruangan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) agar mendapatkan berkas surat pendaftaran pergi haji (SPPH).

Dengan demikian, pendaftaran haji pun selesai.

Syarat Daftar Haji

Ada beberapa syarat bagi calon jemaah yang ingin mendaftar haji. Berikut merupakan syarat untuk daftar haji dan hal-hal yang perlu dipersiapkan:

Baca Juga: 11 Negara Masuk Daftar Haji Tahun Ini, Bagaimana dengan Indonesia?

1. Beragama Islam.

2. Berusia minimal 12 tahun (pada saat mendaftar).

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili maupun bukti identitas lain yang sah.

4. Kartu Keluarga (KK).

5. Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.

6. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.

7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang putih, sebanyak 10 lembar

Dengan ketentuan foto:

- Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang.

- Tidak mengenakan pakaian dinas kerja.

- Tidak menggunakan kacamata.

- Minimal 80 persen tampak wajah.

- Bagi wanita menggunakan busana muslimah.

- Gubernur tiap provinsi bisa menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Biaya Setoran Awal Daftar Haji

Setoran awal untuk daftar haji yaitu Rp 25 juta saat pembukaan rekening tabungan Berdasarkan catatan detikcom, Komisi VIII DPR dan Kemenag telah resmi menetapkan biaya haji 2023 yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 49,8 juta.

Kemudian, untuk angka biaya haji bagi jemaah tahun 2023 yang harus dilunasi sebesar Rp 23,5 juta dari setoran awal mereka sebesar Rp 25 juta. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga