MK Resmi Ketuk Palu Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Berikut Aturannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 14 November 2025
0 dilihat
MK Resmi Ketuk Palu Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Berikut Aturannya
MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil usai frasa pengecualian dinyatakan inkonstitusional Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro MK.

" Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun "

JAKARTA, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Penegasan tersebut muncul setelah MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK dan Amar yang Dibacakan

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keduanya meminta Mahkamah memperjelas batasan hukum mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pertimbangan Hakim dan Kekaburan Norma

Melansir MKRI, Jumat (14/11/2025), dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru memperluas makna norma dan mengaburkan kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri sebelum menduduki posisi di luar institusinya.

“Frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Ridwan.

Baca Juga: Ditjen Haji Resmi Bubar, Begini Nasib Karyawan dan Asetnya

Mahkamah menilai ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kerancuan, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara yang seharusnya memiliki kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.

Data Pemohon dan Contoh Jabatan yang Dipersoalkan

Mengutip data persidangan yang disampaikan MKRI, para pemohon menunjukkan adanya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil strategis tanpa melepas statusnya. Posisi yang dipersoalkan antara lain:

Ketua KPK

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kepala BNN

Wakil Kepala BSSN

Kepala BNPT

“Tidak adanya pembatasan yang jelas memberikan celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan keanggotaannya, sehingga menurunkan kualitas meritokrasi dan pelayanan publik," ucap Syamsul Jahidin dalam persidangan.

Dampak Konstitusional dan Penegasan MK

Mahkamah menegaskan bahwa norma yang longgar dapat menimbulkan ketidakseimbangan peran Polri dalam pemerintahan.

Ruang dwifungsi dinilai berpotensi muncul karena anggota Polri dapat berperan ganda dalam keamanan negara sekaligus dalam birokrasi sipil.

Putusan ini juga memuat pendapat berbeda. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion.

Baca Juga: Heboh Hasil Uji Lab Biodiesel B50 Segera Masuk SPBU Bikin Mesin Cepat Korosi, Begini Penjelasannya

Perbedaan itu menunjukkan bahwa perdebatan mengenai batasan penugasan anggota Polri masih berlangsung di tingkat konstitusional.

Penegasan Aturan ke Depan

Dengan diketuknya putusan ini, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil harus mengikuti ketentuan undang-undang, termasuk kewajiban bagi anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun lebih dulu.

Mahkamah menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan menjamin kesempatan yang setara bagi warga negara dalam mengisi posisi publik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga