Usai Diperbaiki, Berkas Pencalonan Pasangan RAPI Memenuhi Syarat

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 26 September 2020  /  6:01 pm

Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - KPU Muna telah melakukan verifikasi dan penelitian keabsahan dokumen berkas pencalonan pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).

Hasilnya, setelah dilakukan perbaikan, berkasnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Sudah kami sampaikan bahwa berkasnya MS," kata Ketua KPU Muna, Kubais, Sabtu (26/9/2020).

Ada pun berkas yang dilakukan perbaikan adalah dokumen surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. Dokumen yang diserahkan sebelumnya, masa berlakunya hanya satu bulan. Karena itu, diminta agar diurus kembali.

Karena dokumen pencalonan telah lengkap, maka pasangan RAPI akan melenggang ke tahapan penetapan calon dan pencabutan nomor urut.

Baca juga: Pengamat: Korea Selatan Bisa Jadi Rujukan Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi

"Jadwalnya 1 Oktober," sebutnya.  

Berhubung, pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) telah ditetapkan lebih dulu dan mendapatkan nomor urut satu, maka secara otomatis pasangan RAPI akan mendapatkan nomor urut dua sebagaimana merujuk pada PKPU Nomor 10 pasal 50 C ayat 7 huruf B.

Kubais menegaskan, dalam penetapan calon dan nomor urut nantinya, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 yang dikeluarkan KPU RI tanggal 23 September yang dibolehkan masuk di ruangan rapat pleno hanya tiga orang, yakni pasangan calon dan satu LO atau tim. Kemudian, dua perwakilan Bawaslu dan lima komisioner KPU.

"Kalau lebih dari tiga yang hadir, akan ada sanksi. Bawaslu langsung memberikan peringatan tertulis di tempat," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TOPICS