Usai RDP, Dewan Bakal Tinjau Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Wowa Tamboli

Muh. Sabil

Reporter Kolaka

Selasa, 16 Maret 2021  /  7:02 pm

Suasana RDP Komisi I DPRD Kolaka. Foto: Muh. Sabil/Telisik

KOLAKA, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka gelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa di Desa Wowa Tamboli tahun anggaran 2020, Selasa (16/3/2021).

Dalam RDP tersebut, turut dihadiri Kepala Desa Wowa Tamboli, Kabid Inspektorat Kolaka, Camat Samaturu, Ketua BPD Wowa Tamboli, Kabid BPMD, LSM, serta Ormas terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Andi Kaharuddin dalam membuka rapat memberikan kesempatan kepada LSM dan Ormas, untuk membacakan tuntutan dugaan penyelewengan dana desa oleh kades Wowa Tamboli

Dalam kesempatan itu LSM dan Ormas yang tergabung dalam Koalisasi Kolaka Kontrol membacakan 12 poin dugaan penyelewengan dana desa di Desa Wowa Tamboli tahun anggaran 2020.

"Setelah saya membaca pernyataan sikap itu yang menjadi dugaan kami ada 12, Insyaallah kami bisa membuktikan ketika masuk ke ranah hukum", pungkas Ketua DPD Ormas PEKAT IB, Haeruddin.

Namun, Sofyan AR selaku Kades Wowa Tamboli membantah beberapa poin dugaan tersebut. Ia mengatakan, tidak tahu menahu sumber informasi yang didapatkan LSM dan Ormas atas tuduhan terhadap dirinya.

"Yang pertama mengenai tidak transparansinya kepala desa, saya pikir itu tidak benar. Kemudian kedua mengenai mementingkan urusan pribadi saya juga belum paham, seperti apa yang dimaksud kan begitu teman-teman LSM," terangnya.

Baca Juga: Tahun Ini, Satu Puskesmas Diperbatasan Muna-Buteng Dibangun

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Ambo Saka membenarkan bahwa ada beberapa pengerjaan fasilitas desa pada tahun anggaran 2020 yang bermasalah.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Kabupaten Kolaka pada tanggal 08 Januari 2021, ditemukan ada beberapa item pengerjaan fasilitas desa yang belum rampung dikerjakan 100 persen, misalnya pengerjaan lapangan voli masih 99 persen, rapat beton jalan yang baru berupa tumpukan material pasir, serta pengadaan sangar tani yang terhambat karena adanya komplen dari pemilik tanah yang enggan melepas lahan tersebut.

Sementara anggaran yang digunakan untuk pembangunan sanggar tani, lapangan voli, dan rapat beton sekira Rp 133. 478.690 pada tahun anggaran 2020, sebagaimana disampaikan Kabid Inspektorat Kolaka Rasyid Puteh.

Dari rapat tersebut, Komisi I DPDR Kolaka akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa Wowa Tamboli, dengan turun langsung mengecek kebenaran di lapangan, namun tidak menyebutkan perihal waktunya. (A)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS