Tiga Bulan Pelaku Tak Diadili, Begini Keluhan Orang Tua Korban Tabrak Lari

Andi May, telisik indonesia
Selasa, 15 Februari 2022
0 dilihat
Tiga Bulan Pelaku Tak Diadili, Begini Keluhan Orang Tua Korban Tabrak Lari
Afdal Miraj, anak 11 tahun menjadi korban tabrak lari, Foto: Ist.

" Anak usia 11 tahun, Afdal Miraj menjadi korban tabrak lari, orang tua keluhkan kasus sudah tiga bulan tidak ada perkembangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Anak usia 11 tahun, Afdal Miraj menjadi korban tabrak lari, orang tua keluhkan kasus sudah tiga bulan tidak ada perkembangan.

Peristiwa naas itu, harus merenggut nyawa anak tersebut di Jalan Kendari Moramo, Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu (12/12/2021) lalu.

Diketahui, pelaku berinisial A, mengendarai sepeda motor menabrak korban yang sedang berjalan kaki.

Orang tua korban, Jeli Ode Jamiudin mendatangi kantor Telisik.id untuk menceritakan nasib malang yang menimpa anaknya.

"Saat itu anak saya hendak pergi mengaji, di tengah perjalanan ditabrak oleh pelaku, lalu ditingalkan selama beberapa jam di tempat tersebut," ucap Jeli saat bercerita di Kantor Telisik.id, Senin, (14/2/2022).

Ia juga mengatakan, warga yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya membawa anaknya menuju ke rumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan.

"Setelah pelaku meninggalkan korban, beberapa masyarakat yang melihat kejadian tersebut dengan cepat membawa anak saya menuju ke rumah sakit," tuturnya.

Baca Juga: Faktor Ekonomi, 2 Warga Muna Nekat Edar Sabu di Baubau

Ia mengatakan, nyawa anaknya tidak dapat tertolong setelah dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Hermina Kendari.

Setelah peristiwa tersebut, kata Jeli, pelaku berhasil diamankan pihak aparat Polres Konawe Selatan.

Namun, Jeli mengeluhkan selama pelaku diamankan, kasus sampai dengan saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Sampai dengan saat ini, kasus anak saya belum jelas, dan pelaku belum diadili," tutur Jeli.

Ia menuturkan, berkas sempat diserahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan karna belum memenuhi syarat administrasi.

"Informasi yang saya dapat, berkas dikembalikan karena belum ada surat kematian dari desa, namun saat ini saya sudah lengkapi berkas tersebut," bebernya.

Ia mengharapkan, kasus yang menimpa anaknya dapat secepatnya diselesaikan.

Baca Juga: Tersandung Ijazah Palsu, Bupati Ponorogo Penuhi Panggilan Polda Jatim

"Saya berharap aparat penegak hukum dapat berbuat seadil-adilnya," tutur Jeli.

Ia juga menuturkan, kasus yang menimpa anaknya dapat diselesaikan secara transparan dan terbuka.

"Semoga anak saya mendapat keadilan atas meninggalnya anak saya ini, dan dapat secepatnya pelaku diadili," lanjutnya.

Sampai dengan saat ini pihak Polres Konsel belum memberikan keterangan terkait kelanjutkan kasus yang menimpa anak 11 tahun tersebut. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Baca Juga