Usia Gibran Belum Cukup tapi Dijagokan Dampingi Prabowo, Gerindra Tunggu Putusan MK

Mustaqim

Reporter

Selasa, 10 Oktober 2023  /  8:50 pm

Momen Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, satu mobil bareng Prabowo Subianto di Solo. Keduanya berangkat untuk mengantar Presiden Jokowi kunjungan kerja via Lanud Adi Soemarmo. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Bursa bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju (KIM) terus memanas.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, merupakan satu dari tiga kandidat lainnya yang dijagokan. Meski usia Gibran belum memenuhi syarat pencalonan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tiga kandidat lain yang diunggulkan menjadi calon pendamping Prabowo yakni Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Menteri BUMN, Erick Thohirbdan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Meski Gibran yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo masuk perhitungan calon pendamping Prabowo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani, enggan berandai-andai. Dia mengatakan, Gerindra menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

Baca Juga: KPU Ingatkan Parpol dan Capres-Cawapres Buat Visi Misi Sesuai RPJPN dan RPJMN

“Itu kita tunggu keputusan di MK bagaimana keputusannya, tentu kita menghormati. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat,” ujar Muzani kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Ditanya soal kemungkinan Gibran bakal dipasangkan dengan Prabowo jika MK memutuskan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, Muzani menyerahkan kepada partai-partai di KIM.

“Akan bergantung kepada Pak Prabowo dan partai koalisi, tapi memungkinkan,” katanya.

Sebelumnya telah viral beredar video yang memperlihatkan kaos bertuliskan Prabowo-Gibran. Kaos yang dicetak masing-masing dalam dua warna yakni merah dan putih itu dikeluarkan dari beberapa karung plastik. Belum diketahui di mana video itu diambil.    

Sementara itu, salah satu organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria), mendeklarasikan dukungan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres dan bacawapres untuk Pemilu 2024.

Deklarasi dukungan ini dipimpin oleh Ketua Umum Satria, Bambang Haryadi, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Bambang dan jajaran Satria mengenakan baju putih lengkap dengan rompi berwarna coklat muda. Di sisi kiri rompi terdapat lambang Partai Gerindra yaitu Burung Garuda.

Wakil Ketua Komisi VII DPR ini mengatakan, dukungan itu merupakan usulan dari anggota Satria di seluruh Indonesia. Pasangan Prabowo-Gibran, menurut Bambang, diharapkan Indonesia bisa terus bersatu dan tidak terpecah, khususnya saat Pilpres 2024.

“Kita melihat ada peperangan yang baru mulai di Timur Tengah, jadi ini mengharuskan kita untuk mengikuti apa yang disarankan Presiden Jokowi, butuh pemimpin yang tegas, butuh pemimpin yang berani dan itu ada di sosok Pak Prabowo,” kata Bambang.

Bambang pun menilai, Gibran sebagai Wali Kota Solo, salah satu sosok pemimpin muda yang berhasil. Faktor inilah yang menjadi pertimbangan mengusulkan Gibran sebagai bacawapres Prabowo.

“Kami meyakini bahwa umur bukan tolok ukur seseorang kapasitas dalam memimpin. Kami melihat banyak pemimpin muda yang sukses, Perancis dipimpin anak muda, trus Finlandia juga sama dipimpin anak muda juga oke,” kilah Bambang.

Partai lain yang tergabung di KIM, Partai Demokrat, menyatakan enggan terlalu jauh turut campur dalam penentuan calon pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

“Siapapun yang akan dipilih Pak Prabowo, Demokrat akan bekerja sungguh-sungguh untuk memenangkan Pak Prabowo sebagai presiden,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Menyinggung peluang Gibran untuk dapat mendampingi Prabowo, Herman mengatakan, hal ini bergantung pada putusan MK terkait gugatan ketentuan mengenai batas usia capres-cawapres.

“Mungkin saat ini masih tergantung pada keputusan MK, karena MK itu ada dua pengajuan atau dua pemohon. Satu (gugatan) dengan menghapus batas usia bawah. Tetapi ada juga yang menginginkan batas usia maksimal 70 tahun, nah ini juga harus jadi reasoning (alasan) apakah akan dikembalikan kepada pembuat undang-undang misalkan,” jelas Herman.

Peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo bergantung pada hasil putusan MK. SETARA Institute menegaskan, MK harus tahan ujian di tahun politik, terutama soal gugatan syarat usia minimum capres-cawapres yang kini menanti diputus.

“Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam pemilu, saat para penyelenggara Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi,” tegas Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, seperti dikutip Telisik.id dari Kompas.

Menurut Hendardi, MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki. “Oligarki ini yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui praktik vetocracy di hampir semua kebijakan negara,” jelasnya.

Vetocracy atau vetokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menyalahi fungsi di mana tidak ada entitas tunggal yang dapat memperoleh kekuatan yang cukup untuk membuat keputusan dan mengambil alih secara efektif.

Hendardi menyoroti, seseorang tak bisa menduduki jabatan publik tertentu karena faktor usia bukanlah diskriminasi sebagaimana didalilkan para penggugat. Hendardi menegaskan, MK telah berulang kali mempertegas batasan tafsir diskriminasi, yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma.

“Banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda,” ujar dia.

Dalam riset 10 tahun kinerja MK, SETARA Institute (2013) mencatat, yakni MK telah menegaskan bahwa "perlakuan berbeda" berlainan makna dengan "diskriminasi". “Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut,” ucapnya.

Perlakuan berbeda atau pembedaan, menurut Hendardi, dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

SETARA Institute menegaskan, MK bukan keranjang sampah yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga untuk mencari keadilan.

“Bukan pula tempat para elite, dengan mengorkestrasi warga, untuk menggunakan instrumen keadilan ini mencari kuasa,” tegas Hendardi.

MK dalam putusan-putusan terdahulu soal perkara sejenis, kata Hendardi, telah menegaskan sikapnya bahwa gugatan terkait usia menduduki jabatan publik tertentu tak mengandung isu konstitusionalitas.

Baca Juga: PAN Ngotot Usung Menteri BUMN Erick Thohir Dampingi Prabowo

“Melainkan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga bukan ranah MK untuk memutus,” jelasnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya mengungkapkan Prabowo Subianto sudah berkali-kali menyatakan keinginan untuk menjadikannya sebagai bacawapres.

“(Tapi) Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup,” ujar Gibran, Senin (9/10/2023).

Gibran mengaku sudah melaporkan tawaran Prabowo itu ke elit PDIP. Beberapa elit yang dilapori Gibran di antaranya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP, Puan Maharani.

Gibran menyebut dirinya akan bertemu relawan pada Sabtu (14/10/2023). “Aku besok Sabtu (14/10/2023) yo mendatangi relawan. Besok Sabtu akan diarahkan dan akan ditentukan arahan dukungan ke mana,” kata Gibran. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS