JAKARTA, TELISIK.ID - Partai politik (parpol) maupun calon presiden-wakil presiden diingatkan agar menyusun visi, misi dan program tidak jauh dari rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) demi pembangunan berkesinambungan.
Kesinambungan antara visi, misi dan program para capres-cawapres dengan RPJPN tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, harus memiliki visi, misi, program kerja parpol sebagai peserta pemilu yang tak bisa menjadi program sendiri-sendiri.
“Ini juga berlaku untuk pasangan capres-cawapres saat pencalonannya mempunyai kewenangan menurut konstitusi adalah parpol,” ujar Hasyim dalam sosialisasi RPJMN Teknokratik 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 di Kantor Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Usai Lantik Pengurus DPW Perindo, Hary Tanoe Sowan ke Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
