Usia Pensiun ASN Diusul 70 Tahun, Disebut Matikan Peluang Fresh Graduate
Reporter
Sabtu, 24 Mei 2025 / 10:07 am
Usulan pensiun ASN 70 tahun dinilai hambat regenerasi dan peluang kerja. Foto: Repro Tribunnews.
JAKARTA, TEKSIK.ID - Wacana penambahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai respons beragam. Di tengah usulan resmi dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada Presiden, kekhawatiran muncul dari kalangan parlemen.
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi tertutupnya kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate untuk berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penolakan sebagian kalangan terhadap usulan ini didasari pada potensi terhambatnya regenerasi ASN dan dampaknya terhadap pelayanan publik yang optimal.
Usulan penambahan batas usia pensiun ASN yang diajukan Korpri sedang menjadi sorotan publik. Korpri menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama dinaikkan menjadi 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun.
Tidak hanya itu, pejabat pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun di usia 63 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi 62 tahun.
Adapun pejabat administrator dan pejabat pengawas diusulkan pensiun pada usia 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Sedangkan pejabat pelaksana disarankan pensiun di usia 59 tahun.
Untuk jabatan fungsional, usulan yang paling mencolok adalah perpanjangan masa kerja pejabat fungsional ahli utama hingga usia 70 tahun.
Baca Juga: Pensiunan BUMN Otomatis Ditarik jadi Pimpinan Koperasi Desa, Begini Mekanismenya
Selain itu, pejabat fungsional ahli madya diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, ahli muda di usia 62 tahun, dan ahli pertama pada usia 60 tahun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, jika semua batas usia pensiun ASN diperpanjang tanpa regulasi yang jelas, maka hal itu bisa mematikan peluang bagi lulusan baru yang ingin masuk sebagai PNS.
"Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata Bahtra Banong dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Sabtu (24/5/2025).
Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus ditingkatkan dengan melibatkan anak-anak muda yang memiliki kompetensi. Fresh graduate dinilai memiliki semangat dan kemampuan untuk mempercepat kinerja pelayanan publik.
"Nah kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal," ujarnya.
Bahtra menambahkan, meskipun ASN yang telah bekerja lama tetap memiliki kemampuan, regenerasi tetap diperlukan.
"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," ucapnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa usulan penambahan batas usia pensiun ASN harus berdasarkan kajian ilmiah.
Menurutnya, seluruh kebijakan yang baik harus diawali dengan riset mendalam untuk mengetahui akar masalah.
"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," kata Zulfikar.
Zulfikar menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai perubahan batas usia pensiun ASN dalam revisi Undang-Undang tentang ASN. Ia juga mempertanyakan urgensi dari usulan tersebut dan menekankan pentingnya regenerasi angkatan kerja.
Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan PNS Terima Gaji 13 di 2025, Cek Nominal Semua Golongan dan Berhak Terima
Menurutnya, bila masa kerja ASN terus diperpanjang, maka generasi muda akan kehilangan kesempatan kerja.
“Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," tegasnya.
Zulfikar juga menyinggung kondisi Indonesia yang tengah bersiap menghadapi bonus demografi. Dengan jumlah usia produktif yang tinggi, negara perlu membuka lebih banyak peluang kerja, bukan menutupnya dengan memperpanjang masa pensiun.
Saat ini, Komisi II DPR RI sedang dalam tahap awal pembahasan revisi Undang-Undang ASN. Namun, baik Bahtra Banong maupun Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa penambahan batas usia pensiun belum masuk dalam agenda prioritas revisi tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS