Kabar Baik Pensiunan PNS Terima Gaji 13 di 2025, Cek Nominal Semua Golongan dan Berhak Terima
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 05 Mei 2025
0 dilihat
Pensiunan PNS dipastikan menerima gaji ke 13 pada Juni 2025. Foto: Repro Menpan.
" Kabar pencairan gaji ke-13 menjadi sorotan utama bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setiap pertengahan tahun, kabar pencairan gaji ke-13 menjadi sorotan utama bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tahun 2025 membawa angin segar bagi para purnabakti abdi negara ini.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama masa aktif bertugas. Pengumuman ini memberikan kepastian dan harapan baru bagi jutaan pensiunan di seluruh tanah air.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran pendidikan anak dan cucu para pensiunan.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi menpan.go.id, Senin (5/5/2025).
Gaji ke-13 bukanlah hal baru dalam kebijakan anggaran pemerintah. Setiap tahun, pemerintah menyalurkan tambahan penghasilan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.
Tujuan utama dari gaji ke-13 adalah untuk mendukung pengeluaran tambahan yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS dihitung berdasarkan jumlah pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Nominalnya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir yang diemban sebelum pensiun. Berikut ini adalah daftar lengkap besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan di semua golongan:
Baca Juga: Segera Cair, Cek Rincian Gaji PPPK 2025 Semua Golongan
Golongan I:
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III:
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV:
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Besaran tersebut menyesuaikan dengan jumlah pensiun yang diterima oleh masing-masing pensiunan, yang ditentukan oleh masa kerja dan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menghargai jasa para pensiunan dalam mendukung kinerja birokrasi nasional.
Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Naikan Gaji ASN dan Pensiunan 16 Persen di 2025, Begini Penjelasannya
Namun, tidak semua pensiunan atau aparatur negara berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu mengenai siapa saja yang tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan ini.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut ini adalah daftar pegawai yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13:
1. PNS, TNI, atau Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2. PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya, sehingga para penerima akan menerima secara penuh sesuai ketentuan.
Meski demikian, gaji ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS