Utang Macet Warga di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, Begini Syaratnya
Reporter
Selasa, 14 April 2026 / 10:12 am
Pemerintah izinkan warga berutang macet di bawah Rp 1 juta ajukan KPR Subsidi. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki catatan kredit kecil dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini memungkinkan warga dengan utang macet di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ucap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan tersebut diambil untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang selama ini terhambat oleh riwayat kredit dengan nominal kecil.
Pemerintah juga mendorong agar implementasi aturan ini berjalan tanpa hambatan di lapangan, baik dari sisi birokrasi maupun lembaga keuangan.
"OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.
Dalam skema terbaru ini, riwayat kredit yang ditampilkan dalam pengajuan KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pinjaman dengan nominal di atas Rp1 juta. Dengan demikian, catatan kredit kecil tidak lagi menjadi faktor utama penghambat.
Friderica menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku paling lambat pada akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem selesai dilakukan. OJK memperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan pembaruan sistem serta sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
Baca Juga: Heboh Pigai Disebut Bohong ke Publik Gegara Mutasi Besar-besaran ASN, Begini Penjelasannya
Selain itu, OJK juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan. Di antaranya adalah pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera.
"Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan," jelas Friderica.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan masyarakat dalam memperoleh hunian layak melalui skema pembiayaan subsidi yang disediakan negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS