Viral Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 27 September 2025  /  9:36 am

PT Pertamina Patra Niaga meluruskan isu kendaraan mati pajak tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Foto: Repro Pertamina Patra Niaga.

JAKARTA, TELISIK.ID - PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara terkait ramainya kabar soal kendaraan dengan pajak mati tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM).

Informasi yang sempat membuat gaduh masyarakat ini diluruskan langsung oleh pihak Pertamina, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin meluas di lapangan.

Pertamina menegaskan bahwa status pajak kendaraan, apakah sudah dibayar atau mati, tidak dijadikan syarat dalam pembelian BBM bersubsidi.

Penyaluran BBM kepada masyarakat masih dilakukan dengan mekanisme yang sudah diatur pemerintah, tanpa ada tambahan persyaratan khusus yang membatasi kendaraan berdasarkan status pajaknya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa sistem pembelian BBM subsidi sepenuhnya berbasis kuota.

“Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi,” terang Taufiq, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Turun September 2025

Ia menambahkan, stok BBM subsidi untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam kondisi aman. Rata-rata stok selalu berada di angka minimal lima kali lipat dari konsumsi normal harian. Namun, meski stok mencukupi, penyaluran tetap harus mengikuti kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Taufiq, penerapan QR Code dalam pembelian BBM subsidi dimaksudkan untuk menjamin distribusi yang tepat sasaran. Sistem ini juga bertujuan menjaga transparansi serta meminimalisir potensi kesalahan saat pembelian di SPBU.

“Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan, red). Mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima,” tegasnya.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa kasus yang viral di sejumlah daerah terkait larangan membeli BBM bagi kendaraan yang mati pajak berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, bisa saja ada kebijakan lokal yang mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan akses layanan tertentu. Namun ia memastikan, hal itu bukan berasal dari Pertamina.

“Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu,” paparnya.

Dengan penjelasan ini, Pertamina ingin memastikan bahwa aturan pembelian BBM subsidi masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rincian Lengkap Harga BBM Pertamina Kompak Turun Awal Juni 2025

Taufiq menekankan bahwa Pertamina hanya menjalankan penugasan dari pemerintah, sementara regulasi teknis mengenai syarat pendaftaran QR Code merupakan kewenangan penuh pemerintah.

Langkah klarifikasi ini diharapkan bisa meredam keresahan masyarakat yang khawatir tidak bisa membeli BBM hanya karena pajak kendaraannya belum dibayarkan.

Pertamina menegaskan, selama data kendaraan sesuai dan QR Code aktif, pembelian tetap dapat dilakukan tanpa hambatan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS