Viral Link Video 11 Menit 38 Detik Disebut Selebgram Gek Diah Diburu Warganet, Berikut Penjelasannya
Reporter
Senin, 29 Juni 2026 / 11:21 am
Nama selebgram Bali Gek Diah jadi sorotan setelah tautan video 11 menit 38 detik beredar luas dan diburu warganet di media sosial. Foto: TikTok@Gekgiah
DENPASAR, TELISIK.ID - Nama selebgram asal Bali, Gek Diah, kembali menjadi perbincangan publik setelah beredarnya tautan yang dikaitkan dengan rekaman berdurasi 11 menit 38 detik di berbagai platform digital.
Peredaran tautan tersebut memicu lonjakan rasa penasaran warganet, meski keaslian dan sumbernya belum dapat dipastikan secara jelas.
Dalam beberapa hari terakhir, isu ini menyebar cepat melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Beragam narasi ikut berkembang, mulai dari dugaan isi rekaman hingga spekulasi mengenai pihak yang terlibat.
Namun, seluruh informasi tersebut belum disertai rujukan resmi yang dapat diverifikasi, sehingga menimbulkan variasi interpretasi di ruang publik digital.
Baca Juga: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersandung 3 Skandal, Polemik Perselingkuhan Paling Menguat
Melansir dari Eranasional, Senin (29/6/2026) menanggapi situasi tersebut, Gek Diah menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya.
Ia mengakui bahwa perempuan dalam rekaman yang beredar merupakan dirinya, namun membantah sejumlah narasi tambahan yang berkembang di masyarakat. Ia juga menegaskan permintaan agar konten tersebut tidak lagi disebarluaskan dalam bentuk apa pun.
Seiring meningkatnya perhatian publik, berbagai tautan yang mengklaim memuat versi lengkap rekaman turut bermunculan di internet.
Baca Juga: Cerita Siswi SMA Nyambi PSK Gegara Sulit Cari Kerja Tanpa Ijazah, Sebut Orang Tua Tak Larang Open BO
Kondisi ini membuat sebagian warganet kesulitan membedakan informasi yang valid dan yang berpotensi menyesatkan, terlebih karena banyak tautan tidak berasal dari sumber resmi.
Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa tautan yang tidak jelas sumbernya berpotensi mengarah pada situs berbahaya yang dapat mengancam keamanan data pribadi pengguna.
Selain itu, penyebaran ulang konten pribadi tanpa izin juga dapat berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai perlindungan privasi di ruang digital. Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengonsumsi serta membagikan informasi di media sosial. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS