BBM Baru B50 Mulai Dipasarkan Juli 2026, Berikut Rincian Harga di Semua SPBU Indonesia
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2026
0 dilihat
Pemerintah mulai memasarkan BBM B50 pada Juli 2026 dengan skema harga mengikuti formula minyak solar nasional. Foto: Repro Kementerian ESDM
" Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peluncuran bahan bakar biodiesel B50 mulai Juli 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peluncuran bahan bakar biodiesel B50 mulai Juli 2026.
Produk baru tersebut merupakan campuran 50 persen minyak solar dan 50 persen biodiesel berbahan baku minyak kelapa sawit.
Peluncuran B50 dijadwalkan dilakukan secara resmi oleh Presiden, sementara implementasinya akan berlangsung bertahap hingga tersedia di seluruh SPBU di Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan peluncuran B50 direncanakan berlangsung pada 1 Juli 2026.
Pemerintah saat ini telah menyiapkan tahapan implementasi agar distribusi bahan bakar baru tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu pasokan BBM yang sudah beredar di masyarakat.
"B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya sih tanggal 1 Juli," terang Laode, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/6/2026).
Laode menjelaskan, penerapan B50 tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah masih memberikan waktu untuk menghabiskan stok B40 yang telah lebih dahulu didistribusikan ke berbagai daerah.
Baca Juga: B50 Siap Edar ke Seluruh SPBU, Indonesia Stop Impor Solar Awal Juli 2026
Masa penyesuaian tersebut diperkirakan berlangsung selama tiga bulan sebelum seluruh distribusi beralih sepenuhnya ke B50.
"Secara nasional tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya ya. Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50," ungkap Laode.
Mengenai harga jual, pemerintah hingga kini belum mengumumkan besaran resmi B50. Kendati demikian, Laode memastikan mekanisme penetapan harga tetap mengacu pada formula yang selama ini digunakan dalam penetapan harga minyak solar setiap bulan.
"Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Formula yang formula yang sekarang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti yang sebelumnya," jelas Laode.
Perhitungan harga B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan harga jual BBM tertentu, termasuk minyak solar yang menjadi acuan bagi B50.
Dalam regulasi tersebut, harga jual eceran ditetapkan berdasarkan sejumlah komponen. Formula perhitungannya meliputi harga dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi pemerintah, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Seluruh komponen tersebut dihitung setiap bulan sesuai perkembangan harga pasar dan nilai tukar rupiah.
Berikut komponen yang menjadi dasar perhitungan harga B50:
- Harga dasar yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Subsidi sesuai ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.
- Pembulatan harga jual eceran ke bawah sebesar Rp 1,00 per liter.
Baca Juga: Heboh Hasil Uji Lab Biodiesel B50 Segera Masuk SPBU Bikin Mesin Cepat Korosi, Begini Penjelasannya
Selain menggunakan formula tersebut, pemerintah juga memperhitungkan rata-rata harga indeks pasar serta kurs beli Bank Indonesia. Perhitungan dilakukan menggunakan data periode tanggal 25 pada bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan berjalan sebagai dasar penetapan harga untuk bulan berikutnya.
Dengan mekanisme tersebut, harga B50 dipastikan akan mengikuti formula yang berlaku untuk minyak solar. Hingga peluncuran resminya, pemerintah masih belum mengumumkan besaran harga eceran yang akan diterapkan di seluruh SPBU Indonesia.
Informasi mengenai harga resmi diperkirakan akan disampaikan bersamaan dengan dimulainya distribusi B50 pada Juli 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS