Potongan Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan Kendaraan Roda Dua dan Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2026
0 dilihat
Regulasi potongan komisi ojol delapan persen difokuskan pemerintah pada layanan roda dua di seluruh Indonesia. Foto: Repro Kumparan
" Pemerintah memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal delapan persen mulai diberlakukan 1 Juli 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal delapan persen mulai diberlakukan 1 Juli 2026 dengan fokus awal pada layanan kendaraan roda dua.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya mengatur layanan ojek online roda dua.
Kebijakan tersebut belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat karena mekanisme pengaturannya masih berbeda.
Menurut Dudy, pemerintah memprioritaskan layanan roda dua karena jumlah pengguna maupun mitra pengemudi jauh lebih besar dibandingkan layanan roda empat.
Oleh sebab itu, penyusunan regulasi difokuskan terlebih dahulu pada sektor yang memiliki cakupan paling luas.
"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Ekosistem Ojol 2026 Kena Aturan Baru Kemendag, Grab Wanti-wanti Dampaknya ke UMKM
Ia menjelaskan, pengaturan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat memiliki kewenangan yang berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan di luar wilayah tersebut pengaturannya berada di bawah pemerintah provinsi.
Dudy mengungkapkan sejumlah operator telah mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh Indonesia. Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama berbagai pihak sebelum diputuskan.
"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.
Menurutnya, pemerintah saat ini memilih menyelesaikan lebih dahulu regulasi komisi bagi layanan roda dua sebagai langkah awal memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi.
Sebelumnya, Dudy menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tidak melalui tahap uji coba dan langsung diterapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengurangi potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring.
Baca Juga: Heboh Ojol yang Temui Wapres Gibran Punya Banyak Profesi, Disebut Intel
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan komisi aplikator menjadi delapan persen. Kebijakan itu diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Presiden menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan pembagian hasil yang dinilai lebih adil bagi para pengemudi ojek daring.
Menurutnya, para pengemudi bekerja setiap hari melayani masyarakat sehingga perlu memperoleh perlindungan melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS