Viral, Link Video Jaksa 41 Detik Pijat Wanita DJ

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 11 September 2025  /  5:10 pm

Video 41 detik jaksa IRP dengan wanita dj kembali. Foto: X(Dulunya Twiter)@Laluna Oasis Rebron

SOLOK SELATAN, TELISIK.ID - Beredarnya sebuah video berdurasi 41 detik yang memperlihatkan sosok pria diduga seorang jaksa berinisial IRP, membuat jagat maya heboh.

Video tersebut disebut-sebut direkam oleh seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang dj, lalu kembali menyebar luas di media sosial.

Video itu menampilkan seorang wanita yang merekam dirinya sedang telungkup sambil menerima pijatan dari seorang pria bercelana pendek cokelat tanpa mengenakan baju di sebuah kamar hotel.

Pria tersebut diduga adalah IRP, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat.

Baca Juga: Viral, Siswa SD di Buton Menangis Kesakitan hingga Dilarikan ke Rumah Sakit usai Konsumsi MBG

Dalam rekaman, wanita itu terdengar berbincang santai dengan pria tersebut. Ia bahkan sempat bertanya soal penampilannya.

“Eh, badan aku ini bagus gak sih, Yang? Maksudnya putih gak?” ujar sang wanita sambil tertawa. Momen itu makin memperkuat dugaan kedekatan pribadi antara keduanya.

Masih dalam video yang sama, wanita tersebut juga menyebut nama salah satu restoran. Ia merekam IRP yang tampak duduk di atas kasur sambil memainkan ponselnya.

Potongan-potongan itu memicu beragam reaksi warganet setelah tersebar di sejumlah platform.

Baca Juga: Benteng Keraton Buton Didorong Masuk Daftar Warisan Dunia UNESCO

Menanggapi viralnya rekaman itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, memberi klarifikasi. Menurutnya, video tersebut bukan kejadian baru, melainkan kasus lama yang kembali dibicarakan.

“Ini berita lama yang diviralkan kembali. Kejadiannya sekitar tahun 2019 dan 2020,” jelasnya, dikutip dari Tribunnews, Kamis (11/9/2025).

Efendri menambahkan, persoalan itu sebenarnya sudah diproses sesuai aturan internal kejaksaan. 

“Jaksa tersebut sudah dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung tahun 2022. Dan, sudah diproses serta menerima hukuman pada tahun 2023. Jadi berita atau video ini kembali diviralkan saat ini,” katanya menegaskan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS