Viral Pengurusan SIM Gratis Khusus Bulan Ini, Simak Penjelasannya
Reporter
Selasa, 17 Desember 2024 / 9:09 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar pembuatan dan perpanjangan SIM gratis hebohkan masyarakat luas. Informasi ini pertama kali muncul melalui media sosial TikTok.
Salah satu akun yang mengunggah informasi tersebut adalah @signalsamsatdigital. Dalam unggahan, terlihat ilustrasi SIM C beserta petunjuknya. Unggahan itu juga mengarahkan pengguna untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM.
“Tutorial Buat SIM Gratis Khusus Bulan Ini,” tulis narasi unggahan tersebut.
Viralnya informasi ini membuat publik bertanya-tanya tentang kebenarannya. Banyak orang berharap kabar ini benar adanya. Namun, pihak Korlantas Polri langsung memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, memberikan penjelasan. “Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis, itu hoaks ya,” tegasnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).
Pernyataan ini menegaskan kabar tersebut tidak benar.Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) ikut membantah kabar tersebut. Melalui akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc, Korlantas memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Simak Perbedaan SIM C dengan SIM C1 Beserta Syaratnya
Korlantas menyatakan, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM diatur oleh pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Aturan itu menetapkan tarif resmi yang harus dibayarkan masyarakat.
Menurut peraturan tersebut, biaya SIM termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Seluruh dana dari penerbitan SIM wajib disetorkan ke kas negara,” jelas Korlantas.
Dana itu digunakan untuk mendukung pembangunan nasional. Biaya pembuatan SIM baru berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dibuat.
Berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM baru yang berlaku saat ini:
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM juga telah diatur secara resmi. Berikut tarif perpanjangan SIM berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020:
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Dua Pajak Baru, Berlaku Awal Januari 2025
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan di Satpas terdekat di kota. Pemohon harus memenuhi syarat seperti pemeriksaan kesehatan dan ujian praktik. Prosedur ini wajib dilaksanakan bagi masyarakat yang membuat SIM baru.
Pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti tahapan ujian teori terlebih dahulu. Selanjutnya, peserta akan melaksanakan ujian keterampilan melalui simulator. Terakhir, pemohon mengikuti ujian praktik untuk mendapatkan SIM. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS