Viral Pengurusan SIM Gratis Khusus Bulan Ini, Simak Penjelasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 17 Desember 2024  /  9:09 am

Publik heboh kabar pembuatan dan perpanjangan SIM gratis Desember 2024. Foto: Repro Wahanahonda

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar pembuatan dan perpanjangan SIM gratis hebohkan masyarakat luas. Informasi ini pertama kali muncul melalui media sosial TikTok.

Salah satu akun yang mengunggah informasi tersebut adalah @signalsamsatdigital. Dalam unggahan, terlihat ilustrasi SIM C beserta petunjuknya. Unggahan itu juga mengarahkan pengguna untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM.

“Tutorial Buat SIM Gratis Khusus Bulan Ini,” tulis narasi unggahan tersebut.

Viralnya informasi ini membuat publik bertanya-tanya tentang kebenarannya. Banyak orang berharap kabar ini benar adanya. Namun, pihak Korlantas Polri langsung memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, memberikan penjelasan. “Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis, itu hoaks ya,” tegasnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).

Pernyataan ini menegaskan kabar tersebut tidak benar.Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) ikut membantah kabar tersebut. Melalui akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc, Korlantas memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Simak Perbedaan SIM C dengan SIM C1 Beserta Syaratnya

Korlantas menyatakan, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM diatur oleh pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Aturan itu menetapkan tarif resmi yang harus dibayarkan masyarakat.

Menurut peraturan tersebut, biaya SIM termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Seluruh dana dari penerbitan SIM wajib disetorkan ke kas negara,” jelas Korlantas.

Dana itu digunakan untuk mendukung pembangunan nasional. Biaya pembuatan SIM baru berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dibuat.

Berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM baru yang berlaku saat ini:

SIM A: Rp 120.000

SIM BI: Rp 120.000

SIM BII: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM CI: Rp 100.000

SIM CII: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM DI: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM juga telah diatur secara resmi. Berikut tarif perpanjangan SIM berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A: Rp 80.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Dua Pajak Baru, Berlaku Awal Januari 2025

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM DI: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan di Satpas terdekat di kota. Pemohon harus memenuhi syarat seperti pemeriksaan kesehatan dan ujian praktik. Prosedur ini wajib dilaksanakan bagi masyarakat yang membuat SIM baru.

Pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti tahapan ujian teori terlebih dahulu. Selanjutnya, peserta akan melaksanakan ujian keterampilan melalui simulator. Terakhir, pemohon mengikuti ujian praktik untuk mendapatkan SIM. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS