Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Dua Pajak Baru, Berlaku Awal Januari 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 15 Desember 2024
0 dilihat
Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Dua Pajak Baru, Berlaku Awal Januari 2025
Pemilik kendaraan dikenakan dua pajak baru mulai Januari 2025. Foto: Repro wahanahonda.com

" Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak baru mulai 2025. Pajak ini adalah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak baru mulai 2025. Pajak ini adalah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Tambahan pungutan ini akan menjadi komponen baru yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor. Kebijakan ini otomatis menambah daftar pungutan yang dikenakan pada pemilik kendaraan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (15/11/2024), saat ini, ada tujuh komponen pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan. Komponen tersebut meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Dengan adanya tambahan opsen PKB dan BBNKB, jumlahnya menjadi sembilan komponen. Masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun depan akan langsung dikenakan tambahan pajak ini.

Baca Juga: Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Warga Padati Kantor Samsat Kendari

Cara perhitungannya cukup sederhana, yaitu 66 persen dari pajak yang sudah ada. Misalnya, jika PKB sebuah kendaraan adalah Rp1 juta, opsennya Rp660 ribu.

Dengan tambahan opsen tersebut, total PKB menjadi Rp1,66 juta untuk kendaraan tersebut. Begitu pula dengan BBNKB, perhitungan opsennya sama, yakni 66 persen dari nilai BBNKB.

Pungutan ini akan dibayarkan bersama dengan pajak kendaraan lainnya. Untuk mempermudah pemilik kendaraan, pengecekan pajak bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama

Pemerintah menyediakan laman resmi atau aplikasi khusus untuk memantau status dan jumlah pajak kendaraan. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.

Beberapa situs resmi pemerintah menyediakan layanan informasi pajak kendaraan. Salah satunya adalah laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. Situs ini menyediakan informasi terkait besaran pajak kendaraan secara real-time.

Selain situs resmi, pemerintah daerah juga menyediakan aplikasi untuk pengecekan pajak. Pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi sesuai wilayah mereka untuk mendapatkan informasi lengkap. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga