Cegah Penyebaran COVID-19, Pemda Diminta Jadi Ketua Gugus Tugas

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Minggu, 05 April 2020
0 dilihat
Cegah Penyebaran COVID-19, Pemda Diminta Jadi Ketua Gugus Tugas
Mendagri, Tito Karnavian. Foto: Istimewa

" Gubernur dan Bupati/Wali kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah, dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyebaran COVID-19 terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah lewat Juru Bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurinato, per hari ini Sabtu (4/4/2020) pasien positif meningkat menjadi 2.092 orang, sembuh 150 orang dan meninggal 191 orang.

Atas dasar ini, Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar seluruh kepala Pemerintah Daerah (Pemda) baik Gubernur, Bupati/Wali kota untuk menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 disetiap daerahnya.

Baca juga: Musuh Tak Terlihat, Amirul Tamim Sarankan Lawan Corona dengan Gerilya

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 20l9 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Gubernur dan Bupati/Wali kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan  Penanganan COVID-19 di Daerah, dan tidak dapat didelegasikan kepada  pejabat lain di daerah," kata Mendagri Tito Karnavian dalam surat keputusannya yang diterima oleh telisik.id, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Puncak COVID-19 Diprediksi Bulan Juli, Ketua MPR Minta Sultra Diperhatikan

Dalam keputusan itu juga, Mendagri menjelaskan agar setiap Pemda baik Gubernur, Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah antisipasi dan penanganan COVID-19 di daerah dengan memperhatikan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Ketua Gugus Tugas.

Baca juga: Bela 49 TKA Ilegal di Kendari, PKS Minta Luhut Dipanggil ke DPR

"Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganum COVID-19 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat  Edaran ini," jelasnya.

"Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD," tutup Mendagri.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga