JAKARTA, TELISIK.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun. Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
"Syaratnya, salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas," kata Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024), dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
