Mulai Diberlakukan, Simak Perbedaan SIM C dengan SIM C1 Beserta Syaratnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 28 Mei 2024
0 dilihat
Motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc wajib punya SIM C1. Foto: Repro Instagram@fiishd_dan sunmori_cikarang
" Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc "
JAKARTA, TELISIK.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun. Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
"Syaratnya, salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas," kata Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024), dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari Ini, Perpanjang dan Bikin SIM Cukup Buka HP
Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 adalah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkasnya.
SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc atau motor sejenis yang menggunakan penggerak listrik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.
Aan menambahkan, bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah minimal berusia 18 tahun dan memiliki SIM C yang sudah aktif selama satu tahun.
Selain itu, pengendara yang akan mengikuti ujian SIM C1 harus menjalani serangkaian tes kompetensi kelayakan untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," ungkapnya.
Baca Juga: Buruan, Mulai April Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Melansir inilah.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan perbedaan antara SIM C dan SIM C1. SIM C digunakan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 0-250 cc, sedangkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Pengendara yang akan membuat SIM C akan diuji melalui trek yang telah disediakan. Pengendara harus mengendarai motor melalui trek sepanjang 2,5 meter.
"Ujian praktiknya karena menggunakan cc yang lebih besar, untuk SIM C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi panjang trek sekitar 2,5 meter. Teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya," kata Yusri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS