Wacana Pemindahan Kabupaten Buton Utara ke Dapil Sulawesi Tenggara IV

Musyrifa Sya’adah

Reporter

Sabtu, 24 Desember 2022  /  7:51 pm

Audiensi bersama pengurus Partai Demokrat Sulawesi Tenggara dengan KPU terkait wacana pemindahan dapil Kabupaten Buton Utara. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Pada pilcaleg Sulawesi Tenggara di 2024 mendatang, Kabupaten Buton Utara yang sebelumnya berada pada daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara III bersama Kabupaten Muna dan Muna Barat, kemungkinan akan pindah ke dapil IV bergabung bersama Kabupaten Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Kota Baubau.

Wacana tersebut dikemukakan dalam pertemuan antara pengurus DPD Partai Demokrat (PD) dan KPU Sulawesi Tenggara, Jumat, 23 Desember 2022.

Sebagai konsekuensi dari rencana pemekaran Provinsi Buton Raya yang terdiri dari Kota Baubau, Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, Buton dan Wakatobi berakibat pada rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara ke dalam dapil Sulawesi Tenggara IV.

Baca Juga: Warga Kendari Sulap Tempat Pembuangan Sampah jadi Pos PKK dan Perkebunan

“Ini sesuai dengan petunjuk KPU Pusat, daerah yang direncanakan mau dimekarkan baik itu pemekaran provinsi atau kabupaten agar digabungkan menjadi satu dapil,” jelas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir.

Kebijakan tersebut dalam rangka mendukung dan memudahkan pengisian keanggotaan DPRD bila rencana pemekaran tersebut diwujudkan. Kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan pengalaman kesulitan pengisian keanggotaan DPRD hasil pemekaran. Kebijakan tersebut masih akan dikonsultasikan dan ditelaah oleh KPU Pusat.

“Dulu kalau tidak salah waktu pemekaran Konawe Utara dari Konawe kita kesulitan melakukan pengisiannya, karena dapilnya gabung dengan kecamatan lain yang wilayahnya tidak ikut pemekaran,” ujar Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo.

Menanggapi rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara itu ke dapil Sulawesi Tenggara IV, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh Endang SA meminta agar penggabungan itu tidak merugikan masyarakat di dapil Sulawesi Tenggara, Muna Raya.

“Dulu waktu 2009 kursi di dapil itu 7 kursi, 2014 dan 2019 turun 6 kursi, jangan sampai tahun 2024 turun lagi jadi 5 kursi,” kata Endang.

Baca Juga: Angin Kencang, Nelayan di Kendari Kancing Perut

Untuk itu Endang meminta KPU Sulawesi Tenggara agar mendengarkan aspirasi publik dalam menata dan memutuskan dapil.

“Betul-betul kedepankan kepentingan keterwakilan rakyat, buat dapil yang akuntabilitas caleg lebih terwujud,” tutup Endang.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD PD Sulawesi Tenggara, Muh Endang SA bersama jajaran pengurus serta Ketua Fraksi PD DPRD Sulawesi Tenggara, Rifqi Saifullah Razak, sementara dari KPU Sulawesi Tenggara tampak hadir Ketua KPU Provinsi Sultra Laode Abdul Natsir, Komisioner KPU, Iwan Rompo, Sekretaris KPU, Tri Juana dan jajaran. (A)

Penulis: Musyrifa Sya’adah

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS