Wajib PCR Naik Pesawat, DPR: Makin Susut COVID-19 Aturannya Makin Ribet
Reporter Jakarta
Minggu, 24 Oktober 2021 / 5:47 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyoroti soal kebijakan pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.
Menurutnya, pemerintah seharusnya sedikit melonggarkan aturan karena penurunan angka kejadian COVID-19 dari hari ke hari.
“Makin susut COVID-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian COVID-19-nya justru melonggarkan, tapi di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” kata Putih dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Padahal sebelumnya, kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang karena angka kasus COVID makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan, konfirmasi angka kejadian COVID-19 yang menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi COVID-19 itu.
“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
Salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat mulai berlaku, pada Minggu (24/10/2021) hari ini.
"Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Mahfud MD: Dulu Santri Sulit Jadi Pejabat, Kini Banyak Profesor hingga Perwira TNI-Polri
Baca Juga: Tuai Protes, Kemenhub Wajibkan Penumpang Pesawat PCR Mulai Hari Ini
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif COVID-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, dan syarat tes rapid antigen tidak berlaku lagi. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha